PRABUMULIH, BERANTASSUMSEL.COM - Menelusuri dan keinginan ingin tahu awak media terkait perkembangan penegakkan hukum khususnya di Kota Prabumulih, seorang Pengacara Kondang Yulison Amprani, SH, MH akui bentuk keprihatinan atas ketimpangan hukum.
Selama ini yang seharusnya menjadi kewajiban bagi aparat penegak hukum, terutama para advokat dan termasuk ia sendiri pun ikut merasakan.
"Banyaknya ketimpangan hukum seperti kasus seorang pemakai narkoba. Namun ironisnya tidak dikenakkan pasal pemakai, yakni Pasal 127 Undang-undang Narkotika dan Psicotropika," ungkapnya.
Lanjutnya, selain itu soal tindak pidana dugaan korupsi terkait seperti penggunaan anggaran Dana Desa (DD), kata Ichon begitu ia biasa, mengungkapkan karena ada berapa kepala desa yang menghubunginya merasa ketakutan untuk merealisasikan anggaran terkait hal dana desa tersebut.
"Seharusnya ini ada Petunjuk Tekhnis (Juknis) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklat) dari Pemerintah Pusat," jelasnya.
"Sedikit saja kesalahan administrasi sangat sensitif dalam menggunakan anggaran. Karena secara teknis belum ada Standar Oprasioanal/SOP," imbuhnya.
Ketika dijumpai awak media di kediamannya Jalan Flores/Dwikora 2 Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sabtu (17/11/2018) mengajak semua pihak terkait untuk dapat menegakkan hukum yang obyektif, dan seadil-adilnya.
"Karena kita tahu bahwa di negara ini tidak ada yang kebal hukum, dan mari kita bersama-sama menegakkannya, tambahnya.
Menurutnya, biar langit pun runtuh, hukum harus ditegakkan. Hukum adalah panglima tertinggi, dan merupakan landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Bakron)
Posting Komentar
0Komentar