Novan Hadi Wijaya ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur tengah asyik menonton Orgen Tunggal, akibat perbuatannya mencuri di rumah seorang warga di Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih beberapa waktu lalu.
PRABUMULIH, BS.COM – Tim gabungan Gurita Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur, menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus pencurian yang terjadi pada akhir Oktober 2017 lalu.
Novan Hadi Wijaya (26) warga Perumahan Karang Jaya RT 03, RW 5 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih diamankan saat sedang nonton orgen tunggal (OT) di pinggir jalan rumah warga di Perbatasan Prabumulih-Muara Enim, Rabu (12/11/2018) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, SH mengatakan Novan Hadi Wijaya diamankan berdasarkan keterangan satu rekannya yang lebih dulu ditangkap, yakni Agus Jumanto. Untuk satu rekan Novan tersebut, pihak kepolisian telah melimpahkan perkaranya ke kejaksaan.
AKP Rahman menuturkan Novan Hadi Wijaya dalam keterangannya di hadapan penyidik, mengaku masuk ke dalam rumah korban Wenti Lina Lubis (53) warga Jalan Asam Paya Nomor 356 A RT 07, RW 01 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih dengan memanjat pagar.
“Dan masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang-barang berupa perhiasan, satu unit Handphone (HP) Sony Ericson, satu unit HP OPPO NEO 5 warna biru, buku tabungan, celengan dan uang tunai Rp 990 ribu,” terangnya.
Setelah sekitar 30 menit kemudian, pelaku Novan Hadi Wijaya keluar dari dalam rumah korban dan langsung pergi bersama dengan Agus Jumanto dengan menggunakan sepeda motor.
Akibat perbuatannya, Novan Hadi Wijaya yang saat ini telah diamankan di Mapolsek Prabumulih disangkakan terhadap Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling berat tujuh tahun. (Red)
Posting Komentar
0Komentar