Aturan P3K Dinilai Bukan Solusi Pegawai Honorer

Berantas Sumsel
By -
0

JAKARTA (HN) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dinilai bukan solusi untuk menyelesaikan persoalan seluruh pegawai honorer di Indonesia.

Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia Hasbi mengatakan, PP Nomor 49 tentang Manajemen P3K seharusnya hanya untuk pegawai honorer nonkategori.
“Artinya tidak bisa dipukul rata untuk semua pegawai honorer,” kata Hasbi kepada Harian Nasional, Kamis (6/12).

Dia menjelaskan,  rancangan peraturan tentang P3K sejatinya sudah disiapkan sejak sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Skema P3K awalnya ditujukan untuk tenaga ahli pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hasbi menekankan, kebikakan menyangkut P3K harus dibedakan. Menurut dia, pemerintah harus tetap mengangkat pegawai honorer eks kategori 2 (K2) dan eks kategori 1 (K1) sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pengangkatan ini dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan usia dan masa kerja.
“Dengan memperhitungkan kemampuan keuangan negara,” ujarnya.

Hasbi menambahkan, eks K2 dan K1 tersebut merupakan pegawai honorer yang pernah mengikuti tes PNS. Jumlahnya mencapai 600 ribu orang. Namun, hanya sekitar 200 ribu orang yang lulus tes.
“Kemudian dari hasil validasi lanjutan, eks K1 dan K2 saat ini sekitar 200 ribu orang,” ujar Hasbi.

Sebelumnya, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menjelaskan, PP tentang Manajemen P3K sejatinya salah satu aturan pelaksana dari UU tentang Aparatur Sipil Negara yang sangat penting. Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, di antaranya para diaspora dan profesional swasta.
"Kebijakan P3K yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar seperti dikutip Antara.

Yanuar mengungkapkan, fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berperan dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia. Selain itu, P3K juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. (Harian Nasional/Red)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)