Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS

Berantas Sumsel
By -
0

Belasan awak media mengikuti sosialiasi dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Prabumulih, Rabu (19/12/2018) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

PRABUMULIH, BS.COM - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Prabumulih menggelar Konfrensi Pers terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Rabu (19/12).

Perpres tersebut menjabarkan beberapa revisi aturan yang diterbitkan pada 2016 lalu. Salah satunya, yakni pendaftaran peserta untuk bayi baru lahir terhitung 28 hari pasca kelahiran. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak perpres tersebut diundangkan.
"Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 16 ayat 1. Namun jika bayi tidak didaftarkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 16 Ayat 2," ujar PPS Kepala Cabang BPJS Prabumulih Dessy Maya Malinda.

Menurut Dessy, kebijakan ini mulai diberlakukan pada 18 Desember 2018. Bagi orang tua yang tidak mendaftarkan bayinya setelah tanggal itu, maka akan dikenai sanksi berupa tagihan Iuran pembayaran sejak awal sebelum didaftarkan.
"Intinya sebelum lewat 28 hari setelah masa kelahiran, bayi wajib didaftarkan. Jika telah lewat 28 hari belum didaftarkan, maka iuran akan muncul dan berlaku bagi kepesertaan bayi," ungkapnya.

Aturan terkait bayi baru lahir dari peserta BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, bayi yang akan lahir sebenarnya sudah dapat didaftarkan sejak masih dalam kandungan.

BPJS Kesehatan sendiri juga menjamin biaya persalinan serta perawatan bayi yang lahir normal. Namun untuk memperoleh jaminan biaya perawatan, bayi harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.
“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” tegasnya. (Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)