Belasan preman dan juru parkir liar sejumlah titik diamankan Sat Reskrim Polres Prabumulih, Senin (24/12/2018).
//12 Orang diantaranya berhasil diamankan polisi
PRABUMULIH, BS.COM – Belasan preman dan juru parkir atau jukir liar yang biasa beroperasi di wilayah Kota Prabumulih kocar-kacir saat petugas Sat Reskrim Polres Prabumulih menggelar razia di sejumlah lokasi keramaian, Senin (24/12/2018) pukul 14.30 WIB.
Sedikitnya, 12 orang pria diduga preman dan juru parkir liar itu berhasil terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) Polres Prabumulih.
Mereka diamankan dari lima titik mulai dari Simpang Empat Komplek Perkantoran PT Pertamina EP Bawah Kemang, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kawasan Pasar Inpres Prabumulih, Taman Kota Prabu Jaya, Kawasan Simpang SPBU Rellay, Tugu Serangan Balas, Kelurahan Tugu Kecil hingga sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
Belasan orang tersebut diantaranya; AM (40), AW (32), AS (42), ML (32), KM (32), SN (22) dan AN (21), ketujuhnya merupakan juru parkir yang tidak dapat menunjukkan surat izin parkir maupun memiliki identitas diri.
Lalu selanjutnya, AM (43), KS (25), HS (18) dan HR (35) serta GO (39). Kelima pria inipun ikut terjaring saat nongkrong di Kawasan Pasar Inpres Prabumulih dan pinggir jalan lantaran tanpa memiliki KTP.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, operasi pekat ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi menyambut Hari Raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 mendatang.
“Operasi pekat menyasar preman, gepeng, parkir liar dan lainnya. Ini karena lakukan dengan tujuan untuk menertibkan serta memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat maupun pengguna jalan di Kota Prabumulih,” ungkap AKP Abdul Rahman dibincangi usai razia di Mapolres Prabumulih.
Belasan orang yang terjaring tersebut, kata dia, tidak dapat menunjukkan identitas diri maupun surat izin parkir dari beberapa titik keramaian di Kota Prabumulih. Kemudian para pelaku langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Bagi beberapa orang yang nongkrong-nongkrong tidak jelas yang tidak memiliki KTP itu kita berikan arahan agar supaya tidak melakukan hal-hal dapat merugikan orang lain. Sedangkan untuk tukang parkir kita lakukan teguran dan pembinaan. Semuanya harus dilakukan sesuai dengan prosedur,” tegasnya (Red)
Posting Komentar
0Komentar