Diwarung Kopi Joni, Irawan Dihantam Kayu Adef

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - Terkait kasus penganiayaan yang menimpa korban Irawan Satria Bin Karalin (29), Warga Dusun III Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan berakhir ke Polisi.

Pelaku penganiayaan tersebut, diketahui warga yang sama, yakni bernama Adef (28) warga Dusun I Desa Sebau Kec.Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Pelaku Adef (28) akhirnya ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gelumbang pada Selasa, (18/12) lalu, setelah Polsek Gelumbang menerima laporan (Dasar : LP/B/48/XI/2018/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Gelumbang Desember 2018).

Pelaku Adef berhasil ditangkap setelah unit reskrim Polsek Gelumbang  mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di kediamannya. Mendengar informasi tersebut, Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono SH, MSI langsung memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap pelaku penganiayaan itu. Selanjutnya melakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Gelumbang yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Nasron Junaidi (18/12) sekitar pukul 12.15 WIB berhasil menangkap pelaku penganiayaan itu yang tak berkutik dari Reskrim Polsek Gelumbang.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SIK melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono SH, MSi membenarkan telah mengungkap kasus penganiayaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 351 KUHP.  "Tempat Kejadian Perkara/TKP pada (03/12) lalu sekitar pukul 22.00 WIB di warung kopi milik Joni, warga Dusun II Desa Sebau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim," terang kapolsek.

Dikatakan kapolsek, kronologis kejadian di warung kopi milik Joni  telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, Irawan (29). Kejadian berawal pada saat korban sedang duduk di warung kopi punya Joni, tiba-tiba datang pelaku yaitu Adef yang langsung memukul korban dari belakang dengan menggunakan kayu panjang kearah kepala bagian atas  kanan korban. Korban pun  mengalami luka robek dibagian kepala. Dan, atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Gelumbang.
"Kini pelaku telah kita  amankan, berikut barang bukti (BB)-nya, dan sekarang pelaku tentunya bertanggungjawab secara hukum," pungkas kapolsek. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)