Tampak tak ada lagi kedua alat berat atau PC di Halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pangkal Pinang, Senin (31/12/2018).
PANGKAL PINANG, BS.COM - Dua alat berat jenis eksavator (red, PC) yang sempat tertangkap tangan oleh gubernur saat melakukan penambangan ilegal, dan saat kedua alat berat jenis eksavator/PC diperintahkan ditahan di Kantor Sat PoL PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kedua alat berat Excavator/PC ditahan lantaran beberapa waktu yang lalu menambang pasir bangunan di lahan Islamic Center milik Pemprov Kep Babel di Melurahan Bacang Parit Enam Pangkalpinang.
Kini, 2 alat berat PC merk Hitachi dan PC mini milik Kobelco tersebut sudah tidak terlihat lagi di Halaman Kantor Sat PoL PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Pewarta HPI Babel, sore Sabtu, (29/12/2018) sudah kedua alat berat PC sudah dibawah pemiliknya.
Menurut keterangan salah satu petugas Satpol PP Kepulauan Babel, sebelum PC tersebut diambil pemiliknya, petugas Satpol PP mengakui bahwa Kantor Satpol PP sempat didatangi beberapa oknum aparat berpakaian preman dari salah satu institusi yang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Saya tidak tahu kalau pelepasan alat berat tersebut belum diketahui atau seizin oleh pak Gubernur," kata petugas Satpol PP yang piket pagi saat ditemui Pewarta HPI Babel, Senin, (31/12/2019).
Mengetahui dua alat berat jenis PC tidak ada lagi di Kantor Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Gubernur Kep Babel mulanya kagek tidak percaya bahwa alat berat excavator/PC sudah dilepaskan pada Sabtu kemarin (29/12/2018).
Kepada Pewarta HPI Babel, Gubernur Babel Erzaldi Rosman menyampaikan ia sempat menghubungi Yamowa Kasat PoL PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menanyakan kenapa kedua unit PC bisa dilepaskan tanpa seizinnya.
"Tadi ku la telpon kasat PoL PP agar segera dikembalikan lagi 2 unit PC yang sudah dilepaskan itu," Tukas Erzaldi, saat ditemui usai pelantikan Bupati Belitung dilantai 3 Aula Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Jalan Kompleks Perkantoran Gubernur Babel, Air Itam, Pangkal Pinang.
Ditegaskan Erzaldi, bahwa dua unit alat berat itu akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah pihak penambang berjanji akan meratakan tanah akibat penambangan pasir bangunan dilokasi lahan Islamic Center milik Pemprov Kepulauan Bangka Belitung di Pasir Enam Kota Pangkal Pinang.
Menurut keterangan dari salah satu petugas Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung penambang pasir bangunan di lahan Islamic Center tersebut berkerjasama dengan salah satu koleksi Institusi di Bangka Belitung. (IMO Indonesia Sumsel)
Posting Komentar
0Komentar