PALEMBANG, BS.COM - Gubernur Sumsel Herman Deru (HD) didampingi Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya ( MY) menghadiri Rapat Paripurna LI (51), DPRD Provinsi Sumsel, di DPRD Provinsi Sumsel Kamis (29/11). Rapat ini berisi pengesahan RAPBD Sumsel Tahun Anggaran 2019.
Pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2019 ini ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan dan keputusan bersama antara Gubernur Sumsel dan pimpinan DPRD Provinsi Sumsel.
Gubernur Sumsel Herman Deru dalam penyampaian pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumsel 2019 mengatakan, agenda ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian tahapan dalam penyusunan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2019.
Selanjutnya kata HD Raperda tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk dievaluasi sehingga pada saatnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan Komisi-komisi yang telah meluangkan waktu, pikiran dan tenaga untuk melaksanakan pembahasan dengan mitra OPD/Biro terkait sehingga APBD Provinsi Sumsel dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan," jelasnya.
Terkait catatan yang telah disampaikan oleh setiap komisi dalam laporannya kata HD akan ditindaklanjuti dalam penyempurnaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2019.
Adapun rincian Raperda tentang APBD Provinsi Sumsel 2019 yakni terdiri dari pendapatan meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Pembiayaan dan lain-lain. Pendapatan Daerah yang sah berjumlah Rp 9,660,923,645,962.
Kemudian belanja meliputi belanja tidak langsung, belanja langsung berjumlah Rp 9,713,373,244,482 (defisit Rp 52,549,598,520) dan yang ketiga yaitu pembiayaan meliputi Penerimaan Pembiayaan Rp 52,549,598,520 dan jumlah pembiayaan (surplus) Rp 52,549,598,520.
"Dengan keyakinan dan niat yang tulus, ikhlas serta tekad yang kuat Insya Allah program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel tahun 2019 dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna," ungkap HD.
Sementara itu juru bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel Holda menjelaskan pembahasan RAPBD Provinsi Sumsel tahun Anggaran 2019 telah dilaksanakan melalui rangkaian dan tahapan dan beberapa mekanisme. Mulai dari penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumsel pada 5 November 2018. Kemudian penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemprov Sumsel dengan DPRD Provinsi Sumsel terhadap KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumsel pada tanggal 14 November 2018. Hingga terakhir rapat sinkronisasi antara pimpinan komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel serta tim anggaran Pemda Sumsel pada tanggal 28 November 2018.
Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2004 agar terjadi sinergitas dan efektifitas kinerja, tahapan dan output yang dihasilkan dapat diperoleh secara maksimal, maka perlu adanya konsistensi pada perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dengan penganggaran pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Setelah dilakukan pembahasan terhadap RAPBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2019 oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel dan tim anggaran pemerintah daerah Provinsi Sumsel serta pembahasan komisi-komisi dan mitra kerja dapat disampaikan bahwa estimasi pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 direncanakan sebesar Rp 9,713,473,244,482.
"Hasil pembahasan komisi-komisi bersama mitra kerja membahas APBD tahun anggaran 2019 disampaikan terlampir, selanjutnya Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel dapat memahami dan menyetujui terhadap RAPBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2019 dengan beberapa saran dan pendapat yang telah dikemukakan di atas," jelas Holdah. (Red)
Posting Komentar
0Komentar