Julistiwan (20) pelaku pencuri burung kacer milik korban Hera Permatasi dibekuk polisi.
PRABUMULIH, BS.COM - Setelah sebelumnya tersangka Julistiwan (20) warga Jalan Cempedak RT 05, RW 1 Kelurahan Gunung Ibul (GI), ditangkap atas kasus pencurian satu unit televisi milik korban Hera Permatasari, pada selasa lalu (11/12).
Ternyata, tersangka Julistiwan Alias Oleng diketahui juga terlibat kasus pencurian burung kacer yang berada di depan Toko Burung Bilal, Jalan Sumatera, kelurahan Gunung ibul. Kasus ini terungkap setelah pihak penyidik melakukan interogasi.
Kepada petugas tersangka Oleng mengaku menjalankan aksi pencurian burung dengan rekannya berinisial MO. Oleh para tersangka, burung hasil maling tersebut dijual ke salah satu warga di wilayah Kelurahan Karang Jaya, Kota Prabumulih.
Dari keterangan itu, Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin oleh Kanit reskrim Aiptu Eem Supriyatna Langsung membawa tersangka untuk menunjukkan tempat penjualan tersebut, dan berhasil mengamankan 1 ekor burung kacer. Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah, SH membenarkan ungkap kasus kedua yang melibatkan tersangka Julistiwan Alias Oleng (20) dan rekanya berinisial MO.
"Pelaku awalnya ditangkap atas kasus pencurian televisi milik korban Hera Permatasari (16) warga Jalan Sumatera RT 02 RW 1 Kelurahan GI, Kecamatan Prabumulih Timur. Setelah dilakukan introgasi mendalam, ternyata pelaku juga terlibat kasus pencurian burung kacer bersama rekannya berinisial MO," ujar AKP Alhadi Ajansyah, Jumat (14/12/2018).
Dikatakan kapolsek, Rekan pelaku berinisial MO saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka MO identitasnya sudah kita ketahui, mudah-mudahan dalam waktu dekat satu tersangka lagi yang kini kabur dapat kami tangkap," tegasnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar