Kapolsek Ujan Mas, Iptu Aswani Kuncoro beserta jajaran, Kamis (6/12/2018) meraziakan warung penjual minuman keras dan sekaligus menunjukkan barang bukti hasil razia minuman keras di warung milik warga di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
KEPAHIANG, BS.COM - Sejumlah warung milik warga diduga penjual minuman keras (miras), Kamis (6/12/2018) di wilayah Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu digerbek atau dirazia oleh anggota jajaran Polsek Ujan Mas.
Dimana, razia bersikeras dilakukan Polsek Ujan Mas yang berada wilayah hukumnya tersebut. Yakni, guna giat cipta kondisi (cipkon) dalam rangka OPS Pekat Nala 2 Tahun 2018.
"Terdapat sejumlah warung penjual miras hari ini berhasil kita razia," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simanjuntak, SIK melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu Aswani Kuncoro kepada Berantassumsel, Kamis (6/12).
Adapun berapa warung miras yang berhasil dirazia pihaknya sekitar pukul 15.00 WIB. Diantaranya; warung milik warga berinisial LS Desa Pungguk Beringang berupa 25 liter tuak dan 5 botol arak yang dikemas di dalam 4 botol bekas botol air mineral, serta 1 botol anggur merah.
"Sementara warung keduanya, yaitu berinisial I asal Desa Daspetah 1 dengan barang bukti (BB) 5 botol miras merk newport, dan 2 botol mansion house," terangnya.
Selain itu, lanjut kapolsek dalam giat cipta kondisi tersebut pihaknya juga sekaligus razia premanisme, perjudian dan dugaan penyalahgunaan narkoba di warung-warung milik masyarakat di daerah Kecamatan Ujan Mas tersebut.
"Kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan wilayah ini aman dan kondusif, sesuai dengan harapan kita bersama," tambahnya kapolsek. (Janis)
Posting Komentar
0Komentar