Kapolsek Curup, Iptu Untoro, SH didampingi Wakapolsek Ipda Simanjuntak beserta jajaran Tim Resintel photo bersama dengan barang bukti (BB) hasil razia minuman keras di wilayah hukum Polsek Curup, Kamis (6/12/2018).
CURUP, BS. COM - Hingga sejauh ini Polsek Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tampaknya harus bekerja lebih ekstra lagi terkait peredaran minum-minuman keras (miras) di wilayah kerja hukumnya.
Seperti, Kamis (6/12) sekitar pukul 13.00 WIB Unit Resintel Polsek Curup dipimpin langsung Kapolsek Curup, Iptu Untoro SH dan didampingi Wakil Kapolsek Ipda Simanjuntak berhasil mengamankan minuman keras jenis tuak. Tak tanggung-tanggung dalam razia Tim Jajaran Resintel Polsek Curup kali ini berhasil menyita sebuah drigen 35 liter diduga berisi tuak tersebut.
"Bukan hanya itu, kita juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) botol miras dijual pemilik warung," ujar Kapolsek Curup Iptu Untoro, SH kepada Berantassumsel, Kamis (6/12/2018).
Dikatakan kapolsek minuman keras diamankan pihaknya hasil penggeledahan. Seperti malaga botol kecil sebanyak 11, prost beer 2 botol dan terakhir 4 botol minumas keras beras kencur.
"Puluhan liter tuak dan belasan botol miras yang berhasil disita ini, langsung kita amankan ke polsek sebagai BB, yang selanjutnya guna dilakukan penyeledikan," ungkapnya.
"Nah, miras itu hasil seluruh razia gabungan dari kedua warung penjual asal warga daerah yang berbeda. Ada berasal dari warung Kelurahan Air Bang, juga ada Kelurahan Jalan Baru di Kecamatan Curup kita," terangnya.
Sementara itu, kata kapolsek pemilik warung miras ini. Yaitu, pria berinisial MN merupakan warga Kelurahan Air Bang.
"Dan satunya lagi berinisial Y tercatat selaku warga daerah Jalan Baru itu," tambahnya kapolsek razia tersebut digelar pihaknya dalam rangka giat cipta kondusif (cipkon) Ops Pekat Nala 2 Tahun 2018 ini, dan kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 14.30 WIB dengan kondisi aman, lancar dan terkendali. (Janis)
Posting Komentar
0Komentar