Kapolsek : Pelaku Penipuan Online Adalah Oknum Lapas

Berantas Sumsel
By -
0

Pelaku penipuan online Frengki Risnadi merupakan oknum Lapas Klas II B Muara Enim ditangkap Tim Lebah Polsek Agung Kabupaten Muara Enim, Rabu (12/12/2018).

MUARA ENIM, BS.COM - Berkat kerjasama antara pihak Lapas Klas II B Muara Enim dengan  Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus penipuan online dari balik jeruji besi Lapas Muara Enim.

Pelakunya diketahui yakni oknum tahanan (warga binaan) di dalam lapas Klas II B Muara Enim yang bernama Frengki Risnadi (28), warga Desa Lubuk Nipis, Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Rabu (12/12/ 2018) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanjung Agung menjelaskan bahwa awal terungkapnya kasus penipuan online ini berawal dari  pelapor/korban Harmunadi Bin Sasmiadi (37) warga Desa Keban Agung Kecamatan Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim, yang  melaporkan adanya penipuan online
dengan menggunakan telpon yang dilanjutkan melalui akun FB (facebook).

Diketahui bahwa pelaku/terlapor mengatasnamakan Ariansyah yang merupakan rekan kantor korban yang meminta tolong mengirimkan uang sebesar Rp 2 juta dengan alasan saat itu terlapor sedang ada masalah di kepolisian, dan nantinya uang tersebut akan terlapor gunakan untuk mengurus masalahnya di kepolisian.

Dan korban pun percaya hal itu, yang memiliki  akun tersebut merupakan rekan kerja korban yang sedang terkena masalah. Kemudian korban pun sebaliknya mengirimkan uang yang diminta tersebut ke rekening atas nama Rhanti Afrily sesuai arahan terlapor.

Selanjutnya, setelah itu korban atau pelapor menanyakan kebenaran tentang nomor handphone (HP) yang menghubungi pelapor kepada istri Ariansyah, kemudian istrinya menerangkan bahwa nomor HP tersebut bukanlah nomor Ariansyah.

Bukan hanya itu, kemudian pelapor pun juga mendapat informasi bahwa ada akun facebook yang mengatasnamakan Junaidi yang juga mengaku sebagai salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tanjung Agung, termasuk juga meminta uang untuk dipinjam, dan dengan cara yang sama seperti terhadap pelapor mengirim uang harus ke nomor rekening BRI atas nama Rhantie Afrily.

Lanjut kapolsek, selain terhadap para korban tersebut terlapor juga sudah melakukan penipuan dengan cara yang sama terhadap beberapa korban lainnya, dan masing-masing korban mengalami kerugian  hingga Rp 2-3 juta.
”Atas kejadian tersebut para korban melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Agung untuk diungkap," ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, setelah mendapat laporan tentang penipuan online tersebut, Tim Law Enforcement and Brave to Action Honestly (Lebah) Polsek Tanjung Agung dan Kanit Reskrim langsung melaksanakan penyelidikan. Dan didapatlah posisi pelaku ternyata berada di dalam Lapas Klas II B Muara Enim atas nama terlapor Frengki Risnandi, yang merupakan oknum tahanan lapas kini masih menjalani hukuman dalam Perkara Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHPidana.

Berkenaan dengan kasus penipuan online ini, tersangka pun sudah mengakui kalau  ia adalah pelaku perbuatan tersebut.
Maka Tim Lebah Polsek Tanjung Agung, segera  mungkin mengamankan barang bukti (BB) berupa sebuah HP Merk Advan warna Gold dengan 2 nomor sim card-nya yang digunakan utk melakukan penipuan melalui facebook.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat Tanjung Agung apabila mengetahui ada korban lain dengan modus operasi serupa, agar segera melapor ke Polsek Tanjung Agung, karena untuk sementara yang terdata sebagai korban sebanyak sekitar 20 orang dengan total kerugian berkisar Rp 10 juta.
”Dan pada saat ini baru satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk yang diduga dua orang lainnya yaitu alias pemilik rekening dan suaminya yang juga sebagai napi di dalam lapas masih sebatas saksi untuk didalami dan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk mengetahui dapat atau tidaknya dinaikkan sebagai tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan online," tukasnya. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)