Kurun Waktu 2 Jam, Rampok dan Sekaligus Penadah Motor Berhasil Diringkus

Berantas Sumsel
By -
0

Polsek Lubuk Linggau, Minggu (9/12/12) berhasil membekuk perampok motor dan sekaligus tersangka penadahnya.

LUBUK LINGGAU, BS.COM - Kinerja petugas jajaran Polres Linggau melalui Polsek Lubuk Linggau Utara memang patut diacungi jempol.
Sebab dalam kurun waktu kurang dari dua jam, mereka berhasil meringkus kedua pelaku perampok motor/curas sekaligus menggulung penadahnya, Minggu (9/12).

Adapun para tersangka curas (Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP) yang ditangkap adalah Anton Kennedy alias Anton (32) warga Jalan A Yani RT 01, Kelurahan Belalau 2 Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau dan Yanzan alias Iyan (34) warga yang sama serta Bustamil alias Kulup (38) selaku penadah warga Lakeh Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Sedangkan untuk korban rampok/perampasan motor adalah Riobani Bin Heryanto (18) warga Jalan Nangka Lintas RT 1 Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau dan Yudi Aftiansyah (20) warga Jalan Nangka Kampung Cianjur Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuk linggau Utara 2 Lubuk Linggau.

Adapun kejadiannya di Jalan Raya Belalau 2 Kelurahan Belalau 2 Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1 Lubuk Linggau.

Adapun kronologis kejadiannya, Minggu dini hari (9/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika itu, para tersangka mengetahui kalau kedua korban bertamu ke rumah warga di Belalau 2. Mereka pun terus mengintai dan menunggu di semak belukar pinggir jalan yang sepi.

Begitu korban dan temannya pulang mengendarai sepeda motor berboncengan, lalu kedua tersangka keluar dari semak dan langsung memukul bagian kepala korban sehingga korban pun terjatuh.

Lalu para tersangka mengambil motor dan handphone (HP) yang ada di dalam kantong celana korban, lalu melarikan diri. Untuk motor hasil rampasan dititipkan kepada keluarga salah satu pelaku di daerah Lakeh DesaTerusan Kecamatan Karang Jaya Muratara.

Akibat kejadian tersebut korban Yudi mengalami luka berat di bagian wajah dan kaki, bahkan menurut medis harus dioperasi. Sedangkan korban Riobani mengalami patah tangan sebelah kanan, lecet pada kaki sebelah kanan dan kerugian materil berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria dan 1 unit Hp Oppo, total senilai Rp 12 juta.

Usai kejadian, korban pun langsung melapor ke Mapolsek Lubuklinggau Utara. Lalu dengan dipimpin oleh Kapolsek, Kanit Reskrim, Katim Buser, dan anggota pun langsung melakukan penangkapan sekitar dua jam dari laporan korban.

Penangkapan juga berhasil berkat informasi dan bantuan masyarakat setempat. Saat mau ditangkap tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Setelah diberikan tembakan peringatan dua kali, namun tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tembakan melumpuhkan yang mengenai kaki kedua pelaku tersebut, sehingga berhasil ditangkap.

Saat diinterview, kedua pelaku mengakui telah melakukan curas terhadap para korban. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil meringkus penadah barang rampasan di Muratara. (Sumateranews/Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)