Ngelabui Petugas, TSK Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Berantas Sumsel
By -
0

Rudi Hatmoko tersangka narkoba jenis sabu tak berkutik ketika ditangkap Tim Kasat Narkoba Polres Prabumulih, Selasa (4/12/2018) kemarin.

PRABUMULIH, BS.COM -  Banyak cara yang dilakukan para pengedar narkoba untuk mengelabui petugas kepolisian.

Seperti yang dilakukan Rudi Hatmoko (27) Warga Gang masjid Sirojul Nomor 5 RT 02, RW 7, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara ini.

Dengan Modus menyembunyikan paket narkoba ke dalam nasi bungkus, tersangka merasa aman melakukan transaksi jual beli narkoba di wilayah Lorong Puskesmas Barat, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.

Namun modus tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih dibawah Pimpinan Kanit Idik Ipda Sardinata, SH.

Tersangka Rudi akhirnya ditangkap dengan barang bukti (BB) sabu seberat 9,37 gram, Selasa (4/12/2018) sekitar pukul 20:30 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama membenarkan penangkapan tersangka narkoba atas nama Rudi Hatmoko.

Menurut Kasat, tersangka ditangkap usai pihaknya melakukan pengembangan atas dasar laporan masyarakat sekitar Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).
"Tersangka kita tangkap atas dasar laporan masyarakat. Awalnya kita melakukan pengintaian ke TKP,  dan setelah dinyatakan akurat petugas kita langsung melakukan penggerbekan," ungkap AKP Zon Prama, Rabu (05/12).

Ketika pemeriksaan ditubuh tersangka, lihaknya belum menemukan barang bukti keterlibatan tersangka. Namun setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, petugas menemukan bungkusan sabu seberat 9,37 gram tersebut di dalam kantong plastik bungkus nasi yang terkait di motor tersangka.
"Disaksikan ketua RT setempat kita melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan kita menemukan paket sabu siap edar dan mengamankan satu unit Handphone (HP) Merk Acer, serta satu unit Motor Suzuki warna biru Nomor Polisi 4489 milik tersangka. Akibat terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai sabu, tersangka ini diancam Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika" tukasnya. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)