Unit Reskrim Polsek Gelumbang menangkap seorang pelaku, yakni Fahrizal yang meng-imingkan kerja kepada korbannya, Kamis (6/12/2018) kemarin.
MUARA ENIM, BS.COM - Setelah menerima laporan dari korban dengan dasar LP/B/46/XI/2018/Sumsel/Res Muara Enim Sek Gelumbang, 27 November 2018 lalu, Polsek Gelumbang langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus penipuan di wilayah hukumnya tersebut.
Unit Reskrim Polsek Gelumbang langsung bergerak menangkap pelaku penipuan itu, yakni bernama Fahrizal Bin Agusnawi (30), warga Dusun II Desa Jambu Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Setelah melakukan pengintaian Pelaku Fahrizal (30) ditangkap di kediamannya pada Kamis (06/12/2018) sekitar pukul 20:30 WIB.
Sementara sang pelapor atau korban penipuan oleh Fahrizal, diketahui yaitu bernama M Alamsyah Bin Abdul Hamid (47) warga Kelurahan Gelumbang. Korban Alamsyah (47), di duga kuat tertipu oleh pelaku Fahrizal lantaran anak kandung korban dijanjikan pelaku untuk masuk kerja di PT Multico Milenium Persada.
Namun dengan catatan korban harus menyiapkan dana adminitrasi Rp 30 juta. Setelah korban menyanggupinya, dan memberikan dana itu kepada pelaku dengan tanda terima kwintansi serta perjanjian tertulis antara korban dan pelaku kalah itu.
Tetapi hingga waktu yang ditunggu-tunggu dalam perjanjian tersebut tak kunjung tiba untuk memasukan anak korban bekerja di perusahaan tersebut, korban yang merasa ditipu oleh pelaku langsung melaporkan hal itu kepada polisi. Dan, kini pelaku telah ditangkap atas dugaan kuat kasus penipuan dan terjerat Pasal 378 KUHP.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono SH, membenarkan telah ada penangkapan terhadap pelaku bernama Fahrizal (30) warga Dusun II Desa Jambu Kecamatan Gelumbang.
"Ya, setelah kita menerima laporan dari korban, kita langsung melakukan penyelidikan. Dan kita perintahkan kanitreskrim dan anggota untuk segera menangkap pelaku dia (Fahrizal, red) sekarang pelaku telah kita amankan di Polsek Gelumbang untuk dilakukan terus pemeriksaan," terang Kapolsek.
Dikatakan kapolsek, bagi masyarakat yang telah dirugikan oleh pelaku agar tidak segan-segan melaporkan hal itu.
"Serta kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya kapolsek. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar