Belasan juru parkir (Jukir) jalan umum diberbagai wilayah Kota Prabumulih, Kamis (27/12/2018) diamankan Polres Prabimulih.
PRABUMULIH, BS.COM – Dipengujung tahun 2018, Kepolisian Resort (Polres) Prabumulih saat ini memastikan telah menaikkan status satu kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani polisi menjadi penyidikan.
Perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres itu tak lain adalah proyek penyediaan jasa pengelolaan parkir di tepi jalan umum dalam Kota Prabumulih pada Satuan Kerja Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Pemkot Prabumulih dengan tahun anggaran 2015 lalu.
“Iya untuk kasus korupsi di tahun ini kita sudah menetapkan satu kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan, yaitu kasus parkir,” ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SIM, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH dalam press rilis yang digelar di Mapolres Prabumulih, Kamis (27/12/2018).
Kapolres juga menuturkan, gelar perkara kasus penyediaan jasa pengelolaan parkir yang menggunakan APBD senilai Rp 650 juta rupiah inipun telah dilakukan penyidik.
Mengenai tersangka, AKBP Tito hanya mengatakan jika kasus ini baru mengarah pada beberapa orang pihak terkait dalam pelaksanaan proyek pengelolaan parkir tersebut termasuk pihak dari pemenang tender itu.
“Status tersangka untuk sementara ini belum ditetapkan, namun tentu baru mengarah ke beberapa orang pihak terkait yang sudah kita lakukan pemeriksaan,” katanya.
Dalam proses hukumnya, Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH juga menjelaskan bahwa pihaknya akan berjanji mengusut tuntas perkara tersebut hingga Polres Prabumulih dapat menyelamatkan keuangan negara dari perkara pengelolaan parkir yang telah menelan anggaran lebih dari setengah miliar rupiah itu.
“Yang jelas kasus korupsi ini akan tetap lanjut. Dari tingkat penyelidikan hingga saat ini sudah naik ke tingkat sidik. Kasus ini kita naikan karena ada kita temukan dugaan korupsi didalamnya (kasus, red). Minimal kita sudah menemukan dua alat buktinya,” terang AKP Abdul Rahman SH ketika dibincangi Kamis (27/12/2018).
Perwira yang sebelumnya menjabat Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus di Polda Sumsel ini lebih jauh membeberkan jika penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap 34 orang saksi dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini.
“Kalau untuk saksi-saksi yang sudah kita panggil sudah sebanyak 34 orang saksi. Mulai pihak dari dinas perhubungan, dinas pendapatan. Untuk menghitung kerugian atas kasus ini kita masih akan berkoordinasi lagi dengan pihak BPKP,” tegasnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar