Tiga Pengedar Togel di Prabumulih Utara Diringkus Polisi

Berantas Sumsel
By -
0

Ketiga pelaku pengecer yang sekaligus pengepul judi toto gelap (togel) diringkus Tim Gurita Sat Reskrim Polres Prabumulih, Kamis (27/12/2018) kemarin malam lalu.

PRABUMULIH, BS.COM – Para pengecer sekaligus pengepul judi toto gelap (togel) tak ada kapoknya. Mereka seakan "meremehkan’’ keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Padahal, polisi kerap melakukan penangkapan, para pelaku tetap saja beraksi.

Polres Prabumulih dibawah kepemimpinan Kapolres, AKBP Tito Hutauruk, SIK, MH, Kamis (27/12/2018) malam sekitar pukul 21.20 WIB berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga sering melakukan transaksi judi togel jenis Hongkong dan Singapore di wilayah Kecamatan Prabumulih Utara dan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Sumatera Selatan dan cukup meresahkan masyarakat.

Ketiga pelaku yang ditangkap Tim Gurita Sat Reskrim Polres Prabumulih itu masing-masing diketahui berinisial RS alias ON (48) warga Jalan Alipatan Gang Nakulo RT 01, RW 7 Kelurahan Wonosari, ES alias MK (43) warga Jalan Kapten Dulhak RT 1 RW 4 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara dan AR alias UB (48) warga Jalan Beringin RT 2 RW 1 Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara.
“Tiga pelaku inisialnya R, ES dan AR. Ketiganya kini mendekam dalam tahanan Mapolres Prabumulih dan dijerat Pasal 303 KUHPidana,” terang Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, SH saat merilis ungkap kasus tersebut di Mapolres Prabumulih, Jumat (28/12/2018).

Disampaikan AKBP Tito, kasus judi togel ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik perjudian jenis togel di beberapa lokasi di wilayah hukumnya.

Dari laporan itu polisi lantas melakukan penyelidikan dan bergerak hingga Kamis malam (27/12/2018) didapati petugas dari satu lokasi rumah milik pelaku yang tak lain RS alias ON di lokasi Jalan Alipatan Gang Nakulo RT 01, RW 7 Kelurahan Wonosari tersebut.
“Ada laporan, kita langsung terjunkan anggota Reskrim untuk bergerak,” kata dia.

Mantan Kasubagrim Bagdiapers di Mabes Polri ini lebih lanjut menuturkan, hasil penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan ternyata memang benar di rumah tersebut sedang ada transaksi togel.
“Ketiganya langsung kita tangkap saat menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi togel ini,” imbuhnya.

Dijelaskan dia, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata dua pelaku menyetorkan judi togelnya kepada RS alias ON. Peran pelaku ES alias MK dan AR alias UB sebagai penjual togel yang menawarkan kepada orang-orang melalui handphone.
“Dan peran RS alias ON sendiri adalah merekap pasangan nomor togel, kemudian disetorkan kembali kepada AP lalu ke YN,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan lanjut Tito, berupa uang tunai sebesar Rp1,285.000, 4 rangkap kertas pasangan togel, 5 buah buku rekap setor uang, 1 bandel kupon kosong pasangan togel, 2 unit kalkulator, 2 buah pena, 1 buah stepel dan gunting serta 2 unit handphone dan 2 keranjang plastik warna hijau dan ungu.
“Para pelaku mengakui dan membenarkan jika mereka telah melakukan perjudian atau telah menjadi penjual pengecer atau telah memberikan kesempatan bermain judi togel,” tegasnya seraya mengatakan akibat perbuatanya ketiga pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Red)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)