Tampak sebuah puing-puing rumah warga di sekitar Bukit Munggu Kabupaten Muara Enim terkena imbas aktivitas PTBA Tanjung Enim, Rabu (19/12/2018) lalu.
MUARA ENIM, BS.COM - Perusahaan Tambang Batubara Bukit Asam TBK Persero (PTBA),Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim ditentang warga Bukit Munggu, Kabupaten Muara Enim Rabu, (19/12).
Pasalnya, perusahaan tersebut diminta ganti rugi lahan oleh warga Bukit Munggu yang sesuai. Sebelumnya, ada 325 Kepala Keluarga (KK), akan tetapi dari 325 KK itu masih ada terdapat 7 KK yang masih bertahan di lokasi sekitar tambang batubara tersebut.
Dengan alasan mereka karena ganti rugi tidak sesuai diberikan oleh pihak PTBA. Berdasarkan pengakuan warga pemilik lahan tersebut saat ditemuai awak media mengaku mereka merasa dirugikan akibat hal ini.
"Sejak dulu perusahaan PTBA itu dalam mengganti rugi lahan warga memang tak sesuai," ujar Lusi (25), yang menjadi korban aktivitas PTBA Bukit Munggu itu.
Diakuinya, ganti rugi lahan dan rumah tesebut cuma dihargai perusahaan sebesar 37 juta per KK. Ironisnya lagi, kata dia ada warganya disini diduga pernah diculik. Hal itu, yaitu diduga lantaran menentang kebijakan PTBA. Dan, penculik itu sendiri diduga dilakukan oknum PTBA tersebut yang berinisial D.
“Nah, hal ini tentu membuat warga ketakutan. Dan warga berharap ada yang membantu permasalahan ini. Kami meminta minimal setidaknya selamatkan warganya Bukit Munggu dari ketidakadilan itu,” pesannya didampingi warga lainnya.
Sementara saat media ini menyambangi kantor PTBA TBK Persero, dimana diterima langsung perwakilan PTBA (Humas) dipertanyakan terkait proses kompensasi, dan legalitas operasional perusahaan di area Bukit Munggu. Humas PTBA Epensi, menerangkan lahan yang diduduki warga Bukit Munggu masuk dalam areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). "Itu sudah kebijakan kami, tidak kami ganti rugi itu bisa saja. Namun kami masih ada kebijakan, dan warga pada ketika itu minta ganti rugi senilai Rp 1 miliar dan PTBA tidak punya uang segitu. Bisa-bisa kami malah terbuang," ucap Pensi.
Dikatakan Epensi, untuk pelaksanaan di lapangan terkait hal tersebut, pihaknya juga melibatkan dari kejaksaan dan adanya kegiatan perusahaan ini. "Padahal untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri, dan bukan memperuncing persoalan ini," tutupnya. (Junaidi dan Tim)
Posting Komentar
0Komentar