Warga Perumahan Bukit Munggu Tuntut Ganti Rugi Lahan

Berantas Sumsel
By -
0

Tampak jalan pinggiran rumah seorang warga di Perumahan Bukit Munggu Kabupaten Muara Enim, terkena pengerokan dari aktivitas batubara PTBA dan sejumlah warga tak mau pindah sebelum dikabulkan kompensasi dari pihak PTBA sesuai keinginan mereka.

MUARA ENIM, BS.COM -  Terkait belum adanya ganti rugi sejumlah lahan warga atas terkena dampak dari aktivitas Tambang Batubara PTBA di pinggiran Perumahan Bukit Munggu, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, hingga sejauh ini masih terdapat sejumlah warga tetap bertahan di sekitar lokasi aktivitas Tambang Batubara PTBA tersebut.
"Mereka (warga, red) disini tetap memperjuangkan hak kami, karena kami sudah empat generasi tinggal disanalah," ungkap salah satu perwakilan warga tersebut menceritakan terkait hal ini kepada awak media.

Ancaman tetap bertahan tersebut diakui warga, meskipun berbagai resiko seperti lahan mereka digusur dan rumahnya amburuk.
"Bagaimana pun sekali lagi kami tetap bertahan disini," tuturnya seorang warga tersebut, Senin (17/12/2018) kemarin lalu.

Dimana warga hanya meminta kepada pihak PTBA untuk belas kasihan atau pun keadilan terkait kepastian kompensasi atas ganti rugi lahan miliknya.
"Akibat hal ini, warga menolak perbaikan jalan untuk dihentikan sebelum tuntutan kompensasi mereka dipenuhi PTBA," tambahnya pria itu.

Pantauan di lokasi tambang, tampak satu unit alat berat yang terparkir  tengah memperbaiki jalan menuju area tambang di pingir pemukiman warga. Bukan hanya itu juga terlihat truk yang  beraktivitas mengangkut batubara. Kemudian ditambahkan lagi debu begitu pekat di pinggir pemukiman. Dan, selain itu tanah berapa rumah warga mulai retak, yang diduga dampak oleh aktivitas batubara ini.

Manager Humas PTBA, Afensi ditemui medio online di  di ruang Rapat Humas PTBA Senin (17/18/2018) sekitar pukul 16.00 WIB mengatakan, pihaknya  sudah beberapa kali mencoba memediasi persoalan ini. Namun sangat disayangkan, menyangkut persoalan ini belum juga membuahkan hasil titik temu antara kedua belah pihak, yaitu pihak PTBA dengan sejumlah masyarakat tersebut.
"Pihak kita sudah sering beraudensi dengan masyarakat  di lokasi yang mengeluh itu. Tapi, sebalik akhirnya kita belum juga menemukan penyelesaian," imbuhnya.

Dia menambahkan, dari sebanyak 240 Kepala Keluarga (KK) dan 200 KK sudah pindah yang telah mendapatkan ganti rugi dari pihaknya. Selanjutnya, kata Afensi tinggal segelintir warga yang sampai sejauh ini tetap bersikeras bertahan di lokasi itu.
"Nah, menyangkut hitungan ganti rugi itu sesuai berdasarkan aturan yang dimiliki kita," tegasnya.

Lanjutnya, ganti rugi yang diinginkan beberapa masyarakat  ini dinilai tak wajar. Sebab, mereka dulu mematok harga cukup tinggi hingga mencapai Rp 1 miliar.
"Sementara terkait ganti rugi ini yang dipegang kita PTBA berdasarkan peraturan gubernur," pungkasnya. (Junaidi)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)