PALEMBANG, BS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap kurir narkoba bernama Iwan Saputra (24), di salah satu kamar di Hotel Princess, Komplek Ramayana, Kecamatan Ilir Barat I Palembang Senin (14/1/2019).
Dari hasil penggrebekan di hotel tempat Iwan Saputra menginap, polisi menemukan sebanyak 5 ribu butir ekstasi atau ineks warna pink yang disembunyikan oleh tersangka di dalam tas ransel. Iwan yang tercatat sebagai warga Kabupaten Jember, Jawa Timur itu pun langsung digelandang ke Polda Sumsel.
Berdasarkan penuturan Iwan kepada polisi menerangkan, kalau dirinya sudah dua kali mengantar narkoba ke Palembang dari Surabaya. "Sudah 2 kali antar narkoba. Tetapi untuk pemilik narkoba, saya tidak tahu karena sistem ranjau," ungkapnya, Rabu (16/1/2019).
Masih kata Iwan, modus yang digunakan dalam mengirim narkoba yakni dengan cara barang ditaruh disuatu tempat. Lalu ia ditelpon untuk mengambil, begitu juga saat mengantarkan ditaruh di suatu tempat.
"Untuk upah sekali antar saya dibayar 10 juta melalui transfer bank,” bebernya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara dalam press release mengatakan, terbongkarnya jaringan narkoba lintas provinsi yang berasal dari Jawa Timur ini setelah anggota Sat Narkoba Polda Sumsel menyamar/undercover buy dengan memesan ekstasi kepada tersangka. Setelah barang sudah disiapkan tersangka, anggota langsung menangkapnya dengan barang bukti ekstasi sebanyak 5 ribu butir.
“Untuk wilayah peredaran ekstasi ini diedarkan wilayah Kota Palembang dan Sumsel. Pelaku merupakan jaringan narkoba lintas provinsi. Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau bisa jadi hukuman mati," pungkasnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar