// Kategori Kota Kecil Terbersih
JAKARTA, BS. COM - Menjalankan prinsip tata pemerintahan yang baik dan selalu memperhatikan kebersihan lingkungan, membuat kota Prabumulih mendapat penghargaan dari pemerintah pusat.
Penghargaan adipura kategori kota kecil terbersih secara 7 kali berturut-turut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (14/1/2019) di Auditorium Dr Sujarwo Gedung Manggala Wanabakti Jakarta Pusat
Piala adipura tersebut kembali didapat sebanyak 7 kali berturut-turut berkat kepemimpinan Walikota Prabumulih, Ir, H Ridho Yahya, MM dan Wakil Walikota Andriansyah Fikri, SH yang bersinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenuhi indikator penilaian.
Piala adipura ini merupakan Piala Adipura yang ke-7 diraih Kota Prabumulih yang diserahkan secara langsung oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla kepada Wakil Walikota Andriansyah Fikri, SH bersama 118 kepala daerah se-Indonesia yang berhasil meraih penghargaan adipura.
Wakil Walikota Prabumulih, Andriansyah Fikri, SH menyatakan rasa syukurnya atas penghargaan Adipura 7 kali berturut-turut ini. Penghargaan tertinggi di bidang lingkungan hidup ini, merupakan persembahan kepada masyarakat kota Prabumulih. Masyarakat Kota Prabumulih layak menepuk dada dan berbangga hati atas diraihnya Adipura ini.
"Penghargaan adipura ini tidak akan dapat diraih tanpa adanya peran serta dan dukunga segenap masyarakat Kota Prabumulih. Ini menunjukkan bahwa kerjasama pemerintah dan masyarakat dalam menjaga lingkungan harus agar tetap bersih tidak sia-sia seperti gerakan oungut sampah," katanya
Sementara itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menuturkan program adipura merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam mendorong implementasi kebijakan lingkungan dengan pendekatan wilayah, pendekatan implementasi kebijakan persampahan, dan pendekatan implementasi kebijakan penghijauan.
“Salah satu kriteria penilaian dalam penghargaan adipura adalah dalam hal implementasi atas amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, upaya dan hasil dalam memenuhi target nasional pengelolaan sampah, yaitu pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen pada 2025 serta upaya yang mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah secara terpadu mulai dari hulu sampai hilir di setiap abupaten/kota,” jelasnya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menambahkan, melalui program Adipura pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat mendukung target pengelolaan sampah sebesar 100 persen pada tahun 2025 dan menjadi strategi nasional pengelolaan sampah 2025 dengan cepat dan terukur. “Ini juga sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah,” tukasnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar