MUARA ENIM, BS.COM - Sempat menghebohkan warga maupun di dunia maya atas ditemukan mayat seorang wanita yang dibakar di Jalan Kebun Sawit, Dusun IV SP 2 Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, Minggu (20/01/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), ditemukan barang (BB) bukti berupa sebuah buah anting berbentuk mirip diamon yang sudah terbakar, sebuah body bagian belakang, jam tangan Merk Charles Delon, sebuah layar/ mesin, handphone (HP) yang sudah terbakar, sebuah baterai HP terbakar, sebuah buah kasur Spring Bed yang terbakar, sebuah aksesoris pakaian berbentuk hati (love), sebuah potongan tali berwarna kuning sisa terbakar, satu kawat yang masih terikat di leher korban.
Dilihat barang bukti yang ada, kuat dugaan kalau korban sengaja dibunuh, diikat, dan lalu dibakar pelaku kejahatan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Gelumbang melalui Humas, M Yarmi menuturkan, untuk mengungkap kasus ini maka dilakukan join investigasi antara Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin AKP Malim Fahrin Husnul Aqif, SH, SIK, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin AKP Najamudin, dan Unit Reskrim Polsek Gelumbang pimpinan Ipda Nasron Junaidi, SH, MH.
Diceritakan Yarmi, awal terungkapnya kasus ini berawal datangnya satu keluarga, Senin (21/01/2019) pukul 15.00 WIB ke Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir melaporkan bahwa telah kehilangan anggota keluarganya sejak Sabtu, (19/01/2019) pukul 16.00 WIB.
Dari keterangan pihak korban, maka jika melihat ciri-ciri benda/properti yang ditemukan di TKP penemuan mayat berupa anting-anting, bros, casing handphone, kancing jaket jeans, dan kancing celana menduga kuat bahwa mayat tersebut adalah adalah keluarga mereka pelapor yang hilang.
Kemudian terhadap keluarga yang mengaku kehilangan saudaranya tersebut, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi yakni Soparudin Bin Yahya (Alm) (60) dan Sasi Karani Binti Soparudin (28) tahun. Dan, keduanya adalah warga Desa Pedataran Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan DNA, yakni pengambilan sample DNA dari pihak diduga keluarga korban atas nama Soparudin (diduga ayah kandung korban) dan Fatimah Azahra (diduga anak kandung korban) yang dilakukan oleh pihak Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel oleh Dr Indra, Ipda DJoko Suryanto, DS, Bripk Yudi, Suripto serta Mulkan.
Adapun sample yang diambil adalah tulang paha kanan, tulang iga nomor 3 kanan, gigi, graham nomor 2 kanan atas, dan gigi graham nomor 3 kanan atas.
Dari hasil pemeriksaan intensif pihak kepolisian maka diduga kuat kalau korban wanita yang dibakar tersebut memang merupakan keluarga pelapor yang hilang atas nama Inah Antimurti Bin Soparudin (21) tahun tercatat warga Dusun II Desa Pedataran Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Kemudian untuk memastikan lagi identitas korban, maka dilakukan olah TKP lanjutan di Labfor Cabang Palembang bersama Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir, Polri Cabang Palembang dilakukan oleh AKBP MF Hidayat, S, Si, MSi, Kompol R Arie Hartawan ST, Penata TK I Niryasti S, Si, Msi, Penata Eka Yunita ST, MT, Penata Anita Novlia S, Sos dan Brigpol Adriyansyah, Selasa (22/01/2019) pada pukul 15.30 WIB.
Selanjutnya pihak kepolisian mengejar dan menangkap para pelaku kasus pembunuhan sadis tersebut.
Dari keterangan saksi-saksi yang menerangkan telah kehilangan anggota keluarganya bernama Inah Antimurti bersama sepeda motor Merk Honda Beat Putih Nomor Polisi (Nopol) BG 3262 KAI, HP Noka MH1JFP113FK280118 dan Nosin : JFP1E-1289648.
Tim Gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Unit Reskrim Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan terkait keberadaan sepeda motor tersebut.
Berkat kerja keras aparat akhirnya ditemukan sepeda motor milik korban ditangan Andika Bin Lukman (saksi) (26) tahun Dusun 1 Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Saksi Andika menerangkan bahwa tersangka Asri dan tersangka Feri menitipkan sepeda motor tersebut kepadanya, Minggu (20/01/2019) pukul 17.00 WIB.
”Nah, inilah awal terungkapnya para pelaku pembunuh sadis tersebut," ujarnya.
Pertama pelaku yang tertangkap adalah Feri (30) tahun Warga Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Selasa (22/01/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka merupakan tuna wicara alias bisu berperan mengikat korban mengangkat mayat dan kasur dari TKP pembunuhan di kamar kontrakan korban di Desa Talang Taling Kecamat Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Tersangka ini juga ikut membawa korban ke TK pembuangan di Dusun Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Kemudian menyusul pada Rabu (23/01/ 2019) sekitar pukul 00.30 WIB telah ditangkap
lagi tersangka lainnya atas nama Febriansyah Bin Iwansyah (16) tahun Warga Dusun 1 Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Tersangka ini berperan memantau situasi saat mayat akan diangkut dari TKP pembunuhan kamar kontrakan di Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Tersangka ini juga pun sebaliknya pun ikut mengangkat kasur, dan membawa korban ke TKP pembuangan di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Selanjutnya tertangkap lagi tersangka ketiganya yaitu Abdul Malik Alias Tete Bin Muslim (22) Warga Dusun 1 Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Rabu (23/01/2019) pukul 00.40 WIB. Ia dalam kasus ini berperan menahan kaki korban saat diperkosa tersangka Asri (DPO) menaikkan korban ke atas mobil, saat mayat akan diangkut dari TKP pembunuhan kamar kontrakan di Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang, Kabupaen Muara Enim. Tersangka ini juga pun pula ikut serta membawa korban ke TKP pembuangan di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir..
Selang 5 menit kemudian tertangkap lagi tersangka Dian Prayoga alias Yoga (16) juga sama tercatat selaku Warga Dusun 1 Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Peran pelaku ini membeli minyak bensin untuk membakar mayat dan selanjut ikutan juga sebaliknya mengangkat kasur dan membawa korban ke TKP pembuangan di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir itu.
Dihari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB juga telah disita barang bukti berupa sebuah unit Mobil Pick up Merk Daihatsu Grandmax Nopol BG 9207 NH yang digunakan oleh para pelaku mengangkut korban serta sebuah bilah kayu yang digunakan para tersangka untuk memukul kepala korban hingga tewas.
Para tersangka yang sudah tertangkap mengakui, bahwa TKP awal terjadinya tindak pidana pembunuhan adalah di rumah kontrakan milik tersangka Asri yang kini DPO asal Warga Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Sedangkan TKP kedua atau TKP lokasi mayat ditemukan ada di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, yang merupakan TKP kedua pembuangan mayat.
Sehingga, penanganan perkara ini (sidik) ditarik oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. "Dan, Rabu (23/01/2019) hari ini sekitar pukul 04.00 WIB, keempat tersangka berikut barang bukti di atas telah diserahkan dari Satreskrim Polres Ogan Ilir kepada Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan," tutupnya Yarmi. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar