PRABUMULIH, BS.COM - Terkait pengaduan Aminuddin, SH selaku Ketua DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Sumatera Selatan ke Yanduan Propam Polda Sumsel terhadap terlapor oknum penyidik Polres OKU, Aipda AS, pada Jum at (18/01), yakni dalam kasus pengusiran advokat saat mendampingi kliennya beberapa waktu lalu itu. Hal ini ternyata ditanggapai serius oleh Ketua DPC KAI Kabupaten Muara Enim, Yulison Amprani, SH, MH, yang juga sekaligus Pengacara Pemerintah Kota Prabumulih Sumatera Selatan.
Dalam menanggapi insiden ini ia sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena advokat dan kepolisian adalah sama-sama penegak hukum. Dan, advokat adalah seorang yang punya kewajiban untuk mendampingi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum karena sudah diatur undang-undang, apalagi hal ini terjadi dengan Ketua DPD KAI Sumsel M, Aminuddin, SH.
"Kami selaku para anggota tergabung dalam Advokat KAI Sumsel mengutuk keras atas kejadian yang sangat tidak profesional dilakukan oknum penyidik Polres OKU berinisial Aipda AS itu," ungkapnya.
Lanjut Bung Ichon, pihaknya siap mendampingi dan mengawal proses hukum yang akan dilakukan oleh pelapor. Dimana, hal ini termasuk preseden buruk bagi bagi hukum ketatanegaraan di republik ini.
Selain itu juga, kata dia, apalagi soal ini dilakukan oleh oknum anggota penyidik polri yang seharusnya dapat bersinergi atau menjadi mitra disaat mendampingi kliennya, terkait proses penyidikan tersebut.
"Kita berharap hal ini tak terjadi lagi dan hukum sebagai panglima tertinggi dengan tak mengesampingkan asas praduga tidak bersalah," ungkapnya ketika jumpa Pers di Kantor Hukum ADV Yulison Amprani, SH, MH Kota Prabumulih (19/01).
Sementara Ketua KAI Sumsel M Aminuddin, SH ketika dihubungi melalui telpon selulernya mengatakan mengapriaiasi kepada para Advokat KAI yang ada di Sumatera Selatan maupun advokat lainnya di luar KAI. Menurutnya, kasus ini akan terus dilanjutkan. Karena selaku ketua advokat yang tergabung di Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumsel ini, juga sama halnya mengutuk keras atas pelecehan yang dilakukan oknum penyidik Polres OKU berinisial Aipda AS itu.
"Ya, kasus pengusiran oleh oknum penyidik sudah kita laporkan ke pihak Propam Polda Sumsel, dan kita tunggu saja prosesnya," pungkasnya. (Junaidi)
Hal tersebut seharusnya tdk perlu terjadi karena advokad juga dilindungi oleh Undang-undang
BalasHapus