Dua pria ditangkap polisi akibat terlibat kasus pencurian modus bongkar rumah.
PRABUMULIH, BS.COM – Andri Sargani (25) dan Dwi (23) keduanya merupakan warga Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih terpaksa merayakan malam tahun barunya dari dalam sel Mapolsek Prabumulih Timur usai diamankan polisi, Senin (31/12/2018) petang, sekitar pukul 18.30 WIB.
Dua pria tersebut ditangkap tim gabungan Gurita Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur karena diduga telah terlibat dalam kasus pencurian dengan modus bongkar rumah milik warga yang menjadi korbannya yakni Satria Djorghi (22) yang berada di lokasi di Jalan Toman RT 01, RW 2 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Timur.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian dialami korban ini berawal Satria bersama keluarganya saat itu baru saja keluar ke rumah kerabatnya. Namun, beberapa jam kemudian pulang ke rumahnya, korban terkejut melihat salah satu jendela kamar depan rumah itu sudah rusak serta mendapati bagian pinggir daun jendela depan sudah rusak akibat bekas congkelan batang besi.
Korban pun bergegas masuk ke dalam rumahnya dan memeriksa barang-barang berharga yang ada. Hingga setelah itu, korban kembali mendapati barang miliknya berupa tas selempang kecil yang biasa ia bawa ketika itu berisi uang sebesar Rp 300 ribu rupiah tersebut diketahui raib.
Satria pun menduga jika rumahnya itu sudah dimasuki kawanan maling. Sehingga kemudian korban langsung melaporkannya ke petugas polisi dengan mendatangi Mapolsek Prabumulih Timur.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban yang cepat langsung melaporkannya ke pihak kepolisian dengan bukti laporan nomor : LP/B-415/XII/2018/Sumsel/ Pbm/Sek PBM TMR, Senin 31 Desember 2018 lalu, dengan lokasi TKP di rumah milik Satria tersebut, petugas tak menunggu waktu lama untuk meringkus para pelaku dalam kasus dialami korban ini.
Belum lama usai melakukan olah TKP di lokasi kejadian, polisi berhasil mengantongi identitas pelakunya yang tak lain Andri Sargani dan Dwi itu setelah menemukan beberapa bukti petunjuk maupun sejumlah keterangan saksi dari lapangan.
Tim Gurita pun bersigap langsung melakukan pencarian keberadaan dua terduga itu. Yang akhirnya, setelah di dapati kembali informasi keberadaan dua pelaku saat itu berada di dalam kontrakan mereka di kawasan Jalan Rasuti Kelurahan Prabu Jaya dan berhasil diamankan petugas.
“Anggota kembali mendapatkan informasi keberadaan keduanya lagi dalam kontrakan mereka, dan tim pun langsung mengamankan pelaku. Setelah itu dua pelaku kita diamankan ke Polsek Timur guna penyidikan lebih lnjut,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH, Selasa (1/1/19).
Menurutnya, atas perbuatannya kedua pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan penjara.
“Dua pelaku berikut barang bukti (BB)-nya sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif petugas penyidik di Polsek Prabumulih Timur,” terangnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar