Gadaikan Motor Pemilik Rumah Makan, Pelaku Dibekuk Timsus Tantura Polres Prabumulih

Berantas Sumsel
By -
0
PRABUMULIH, BS.COM -  Novansyah (21) akhirnya diringkus Timsus Tantura 2  Polres Prabumulih, Kamis (24/1/2019) Pukul 00.36 WIB. Ia ditangkap lantaran terlibat kasus tindak pidana penggelapan dengan mengelabui Imam Machmud (36) Warga Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Informasi yang dihimpun, kejadian penggelapan itu bermula saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban Suyanti yang merupakan pemilik Rumah Makan Pecel Lele Bonek. Saat itu pelaku meminta kunci kontak motor dengan Imam Machmud salah satu pegawai Suyanti.

Kepada Imam, pelaku mengaku ingin membeli 4 buah tabung gas. Merasa berteman akrab dengan pelaku, Imam tanpa menaruh rasa curiga langsung menyerahkan kunci kontak motor tersebut. Namun ternyata itu hanya akal bulus pelaku untuk mengelabui korbannya.

Kecurigaan Imam muncul, ketika motor yang dipinjamkan pelaku tak kunjung dikembalikan. Bahkan, diketahuinya motor tersebut telah digadaikan pelaku. Karena merasa dirugikan, Imam bersama Suyanti langsung melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polsek Prabumulih Timur, Senin 5 November 2018 lalu. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 6,5 juta.

Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan proses pengembangan. Hingga akhirnya, Novansyah berhasil tertangkap oleh Timsus Tantura 2 Polres Prabumulih yang sedang melakukan patroli hunting 3C. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih ,AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih timur, AKP Alhadi Ajansyah, SH mengatakan, kini pelaku masih menjalani pemeriksaan atas kasus penggelapan dan penipuan tersebut.
"Tanpa ada perlawanan, anggota kita berhasil menangkap pelaku. Akibat ulahnya, tersangka dapat dikenai Pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," terang Kapolsek. (Red)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)