Hasil Pemeriksaan BPK, Pemkot Palembang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp 2,2 M dan Ogan Ilir Rp 2,3 M

Berantas Sumsel
By -
0

PALEMBANG, BS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Perwakilan Sumsel menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan belanja daerah infrastrktur ditiga daerah yakni Ogan Ilir,  Palembang dan Lahat.

Dari hasil pemeriksaan, BPK Perwakilan Provinsi Sumsel mendapat temuan lelang di Ogan Ilir dan Palembang  yang menyalahi aturan dan harus dikembalikan ke kas negara.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Maman Abdulrachman, SE, MM mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan laporan hasil pemeriksaan  keuangan terkait infrastruktur ditiga daerah yakni Ogan Ilir,  Palembang, dan Lahat.

Hasil pemeriksaannya adalah di Ogan Ilir ada yang perlu ditindaklanjuti.
“Kami temukan di Ogan Ilir ada IP adrres sama. Yang perlu disetorkan ke kas daerah Rp 2,3 miliar pada tahun anggaran 2018.  Yakni di Dinas Perindustrian, PUPR. Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,” ujarnya usai acara di Kantor BPK Perwakilan Sumsel,  Kamis (3/1/2019).

Maman mengungkapkan,  pengaturan lelang menjadi perhatiannya. Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada semua pengadaan barang untuk mencari kualitas yang baik dan yang murah.

Maman menjelaskan,  untuk Kota Palembang ditemukan hal yang sama pada pengaturan lelang. Total yang harus dikembalikan ke kas negara Rp 2,2 miliar di Dinas PUPR.
“Uang yang harus disetorkan ke kas negara paling lambat diserahkan pada 4 Maret. Jika tidak, maka akan ada sanksi pidana,” tegasnya.
“Berdasarkan ketentuan UUD 1945, hasil pemeriksaan BPK harus ditindaklanjuti DPRD.  Wajib dipanggil Dinas yang telah menyalahi aturan. Karena peran DPRD adalah pengawasan, ” tambahnya.

Sementara itu,  Walikota Palembang Harnojoyo mengungkapkan, pihaknya sudah menerima hasil pemerikaaan BPK Perwakilan Sumsel.
“Itu akan kita tindaklanjuti.  Ada temuannya akan kita tindaklanjuti baik administrasinya. Mudah-mudahan bisa diselesaikan,” pungkasnya. (Sumatarenews/Red)



Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)