PRABUMULIH, BS.COM - Berdalih bisa memasukan Honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih. James (39), Warga RT 02, RW 3, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih hingga nekat melakukan penipuan terhadap seorang Honorer K2 Pemkot Prabumulih bernama Hendraina (43).
Akibat penipuan tersebut, Hendraina harus kehilangan uang Rp 145 juta. Sementara hingga 2019 ini korban pun tak kunjung diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkot Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk Travolta, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman menerangkan, pelaku James menjadi buronan Polres Prabumulih sudah 4 tahun dan baru tertangkap. James melakukan penipuan dengan modus bisa mengangkat Hororer K2 menjadi PNS tersebut.
"Korbannya tertipu uang Rp 145 juta. Saat ini baru satu korban yang melapor dan belum ada lagi. Pelaku membuat surat perjanjian diatas materai dengan korban untuk mengurus pengangkatan PNS, sehingga setelah uang yang transfer dibawa ke Jakarta," ujar Kasat Reskrim dalam press realise, Jumat (25/1/2019)
Masih kata AKP Abdul Rahman, pelaku James dilaporkan ke Polres Prabumulih pada 16 November 2018 lalu. "Korban berapa kali mentransfer uang ke James melalui bank BRI dan BCA diantaranya; sebesar Rp 5 juta, Rp 30 juta, lalu Rp 45 juta dan Rp 45 juta. Uang itu oleh James katanya ditransfer kembali ke orang, tapi pas diperiksa itu hanya modus saja," terang Kasat Reskrim.
Terkait kasus penipuan itu, James terang Kasat Reskrim terancam KHUPidana Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. (Red)
Posting Komentar
0Komentar