Pelaku pencurian uang teman seprofesi Pembantu Rumah Tangga (PRT), Ayu Lestari ditangkap bersama pacarnya Yoggi Saputra oleh Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Rabu (23/1/2019) di Bedeng kontrakannya.
//PRT Alami Kerugian Rp 1,950 Ribu
PRABUMULIH, BS.COM - Ayu Lestari (18) Warga RT 02, RW 2 Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, hingga nekat melakukan aksi pencurian di rumah majikannya.
Dimana majikannya tersebut bernama Putri Amelia, yang beralamat di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Namun korban pencurian itu bukanlah sang majikan, melainkan teman sekamar pelaku yakni Yulita Sary (18) yang sama-sama bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah korban tersebut.
Informasi yang dihimpun, pelaku melancarkan aksi pencurian setelah mengetahui jasanya tidak dibutuhkan lagi dari tempat kerjanya. Sewaktu ingin pulang, pelaku dibantu korban untuk berkemas pakaian di dalam kamar.
Diwaktu bersamaan, pelaku mengatakan bahwa korban juga dipanggil sang pemilik rumah kedepan. Saat korban keluar kamar, disitulah pelaku beraksi mengambil dompet berisi uang tunai senilai Rp 1,950 juta yang tersimpan di dalam lemari korban.
Korban baru menyadari kehilangan, setelah pelaku meninggalkan rumah tersebut. Atas peristiwa itu, Korban ditemani pemilik rumah langsung melapor hal ini ke Polsek Prabumulih Timur dengan LP Nomor : Lp/B-24/I/2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Selasa, 22 Januari 2019.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Eem Supriyatna langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengetahui keberadaan kontrakan pelaku di kawasan Prabusari, Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas berhasil meringkus pelaku. Namun dalam kasus ini petugas hanya mengamankan barang bukti (BB) pengganti karena uang hasil kejahatan itu sudah dibelanjakan pelaku untuk keperluan rumah tangga.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah, SH menjelaskan, pelaku ditangkap karena terlibat tindak pidana pencurian disertai pemberatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
"Tanpa ada perlawanan, pelaku berhasil kita amankan. Bersama pelaku kita juga mengamankan barang bukti pengganti berupa alat perlengkapan rumah tangga," ujar kapolsek, Rabu (23/1/2019).
Menurut kapolsek, pihaknya juga mengamankan tersangka Yoggi Saputra (20) Warga Dusun 5 Desa Sukamerindu, Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.
Yogi yang merupakan pacar pelaku diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. Kini tersangka Yogi masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.
"Dari tangan Yoggi petugas kita menyita uang sejumlah Rp 300 ribu dari pemberian tersangka Ayu Lestari, kemudian kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Hitam tanpa Plat Nomor Polisi (Nopol) yang diduga sebagi alat pendukung untuk menjemput tersangka Ayu Lestari. Yogi dapat terkena Pasal 480 KUHP tentang pertolongan aksi kejahatan," ungkapnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar