MUARA ENIM, BS.COM - Pengedar barang haram narkoba sepertinya semakin hari kian merajalela, meskipun sudah banyak yang tertangkap dalam kasus pengedaran narkoba tersebut, nyatanya para pengedar masih saja berkeliaran.
Kini giliran diduga kuat pengedar narkoba lintas daerah terungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, pada Rabu (30/01/2019).
Dimana, Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) yakni Rel Kereta Api (KA) Desa Bantaian, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Dua pelaku berhasil ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Rabu (30/01) sekitar pukul 12:30 WIB.
Pelaku diketahui bernama Beni Eka Satria Bin Herman (36) Warga Sukerejo Kecamatan Pagar Alam Utara, Kodya Pagar Alam Sumsel, dan Rice Agustina Binti Erwan (28) Warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Pagar Alam Utara Kodya Pagar Alam Sumsel.
Berdasarkan dengan LP/A/I/2018/Sumsel/Res Muara Enim. Sementara dari tangan pelaku ditemukan Barang Bukti (BB), yaitu satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 50,77 gram. Kemudian 9 buah pirek kaca, 4 unit handphone (HP), dan sebuah Mobil Avansa Putih BG 1198 DE.
Adapun kronologis penangkapan, Rabu 30 Januari 2019 sekitar pukul 12.30 WIB telah diamankan dua orang. Satu orang pria dan dan seorang lagi perempuan, karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula adanya Short Massage Service (SMS) yang diterima dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pada pukul 01.00 WIB, ada mobil jenis Toyota Avanza Putih BG 1198 DE dari Pagar Alam menuju PALI yang dikenderai seorang pria bersama seorang perempuan yang diduga akan membeli narkoba dikenderai oleh tersangka Satria yang sehari-harinya sering menjual paketan narkoba.
Selanjutnya, berbekat dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dengan jalan menyisir jalan umum dari Muara Enim-PALI sekitar pukul 12.00 WIB.
Personil melihat kendaraan Toyota Avanza Putih BG 1198 DE berpapasan di daerah Penanggiran, dan anggota langsung memutar arah untuk melakukan pengejaran. Dan, akhirnya tersangka dapat diberhentikan tepatnya di perlintasan rel Kereta Api Bantain.
"Dan langsung dilakukan pemeriksaan rongga badan serta kendaraannya ditemukan Barang Bukti (BB) diduga kuat narkoba," ungkap sumber dari Satres Narkoba Muara Enim.
Hasil interogasi mereka mengakui bahwa Barang BB yg ditemukan adalah milik mereka yang dibeli dari Yanto di Desa Air Itam, Kecamatan Penungkal Abab Kabupaten PALI.
"Selanjutnya, tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba untuk diproses sesuai hukum yg berlaku," tambahnya. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar