DELI SERDANG, BS.COM Masyarakat desa Birubiru, Kabupaten Deli Serdang (DS) sampai saat ini menyesalkan sikap penyidik Polsek Birubiru terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oknum pengusaha galian C illegal terhadap korban Elison Ginting yang juga wartawan Koran Radad berapa bulan lalu.
Tidak hanya warga desa yang mengaku heran, korban juga menyesalkan SOP penyidik karena sampai saat ini oknum pelaku Josia Purba belum pernah dipanggil untuk di BAP. “Terus terang saya kecewa terhadap SOP penyidik. Kenapa terlapor tidak pernah diperiksa. Ada apa di Polsek Birubiru. Saya akan tetap minta keadilan agar pak Kapolri turun tangan menyelesaikan kasus di Polsek Birubiru,” ujar korban dengan nada kecewa.
Menurut Elison Ginting, kasus penganiayaan tersebut bermula ketika Koran Radar menyoroti praktek galian C yang telah merusak dan mencemari lingkungan. Akibat praktek galian C yang menguras material di Sungai Lau Mei Mei untuk kepentingan pribadi namun berdampak pada kehidupan masyarakat desa.
Oknum pengusaha diduga merasa risih dengan pemberitaan tersebut. Meski faktanya lingkungan hidup berdampak buruk bagi masyarakat, namun oknum pengusaha bersikukuh bisa berjalan mulus karena dapat meraup keuntungan puluhan bahkan bisa ratusan juta setiap hari.
“Petani desa telah menjadi korban tidak bisa bercocok tanam padi dan ikan. Parahnya lagi sungai pun keruh tidak bisa untuk MCK. Bahkan jalan nyaris rusak akibat kenderaan pengangkut material. Kenapa polisi tidak berani menangkap pengusaha galian C,” tegasnya lagi.
Korban mengaku belum lama ini Wakapolsek Biru-biru AKP Adil Ginting, pernah dua kali menghubungi Elison Ginting Wartawan Koran Radar Group melalui telepon selularnya agar merapat ke Polsek Birubiru baru-baru ini.
Konon katanya untuk di mintai keterangannya terkait penganiayaan yg menimpa korban yang berpofesi sebagai wartawan yang terjadi di lokasi galian C ilegal diduga suruhan oknum Josia Purba, Desa Namotualang Kecamatan biru-biru, DS, Sumut.
Namun ketika di Polsek biru-biru Wakapolsek AKP Adil Ginting memperkenalkan Kanit Iptu Toni Lumbangaol yang baru bertugas di Polsek Biru-biru, mengatakan menyayangkan kasus penganiayaan yg terjadi di lokasi galian C ilegal yang sudah beberapa bulan tidak kunjung dapat di tangani penyidik.
“Coba nanti akan saya panggil semua termasuk petugas Kassie Terantip Kecamatan Biru-biru,” ungkapnya kepada korban.
Ketika itu juga Kanit Iptu Toni memerintahkan juper Bripka Simamora agar melakukan BAP ulang.
Anehnya, dalam hal ini selalu dipermasalahkan saksi padahal Tenang Ginting sebagai ketua masyarakat pengadu terkait galian C ilegal ada disana. Bahkan Tenang Ginting juga yang mengantarkan Elison Ginting dengan sepeda motornya untuk mewawancarai dua orang dari Dinas Pertambangan DS yang sebelumnya sudah sampai di lokasi kejadian perkara.
Sesuai pengakuan Tenang Ginting ketika wawancara berlangsung dua orang anak buah Josia Purba sudah datang marah-marah hendak menyerang wartawan Koran Radar yang dihadang oleh saudata Tenang Ginting dan akhirnya terjadi bertengkar mulut.
Sementara itu, Masa Barus Kassie trantib kecamatan Biru-biru merangkul Elison Ginting dan mengajak ke warung bersama-sama petugas dari Dinas Pertambangan yang mana di sana sudah ada Josia Purba dan kawan-kawan sudah menunggu.
Ketika itu tanpa diketahui korban, Tenang Ginting disuruh pulang oleh Kassie Trantib Masa Barus dengan alasan nantinya dia yang akan mengantarkan saudara Elison Ginting keluar dari galian tersebut.
Ternyata setelah di tinggalkan oleh Tenang Ginting terjadilah penganiayaan terhadap Elison Ginting dan menghapus semua data rekaman di kamera korban.
Korban tidak hanya dianiaya tapi kamera dirampas dan disuruh hapus semua data wawancara dengan Dinas Pertambangan.
Elison Ginting yang terkapar akibat penganiayaan tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk di visum, sesuai arahan dalam laporan pengaduan di Polres Deliserdang .
Elison Ginting mengaku kecewa karena penyidik tidak berani memanggil Josia Purba dan kawan-kawan, selaku oknum pengusaha galian C diduga tidak mengantong ijin pertambangan dan melakukan penganiayaan terhadap wartawan .
Hal ini merupakan tindak pidana menghalang-halangi tugas wartawan. Sesuai Undang undang pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
Elison Ginting akan kembali melayangkan surat protes ke Presiden, Komisi III DPR RI dan Kapolri.
Hingga berita ini dilansir Kabid Humas Polda Sumut belum dapat dikonfirmasi. (Radar Online.co.id/IMO Indonesia Sumsel/Red)
Posting Komentar
0Komentar