Karyawan Indomaret Dipukul Pelaku Pencurian

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BS.COM - Sungguh malang nasib yang dialami Resita Septiani (23) merupakan seorang karyawan di Indomaret, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Kenapa tidak, pasalnya gadis ini menjadi korban pencurian oleh pelaku yang bernama Andriano (27) Bin Edi Warman almarhum (alm). Dimana nasib naas yang menimpah korban tersebut, dengan dipeluk pelaku dari arah belakang sambil dibekap mulut korban dan kemudian memukul dibagian belakang dan hingga kepala korban tersebut. Yakni, peristiwa itu dialami korban pada 24 Desember 2018 lalu.

Tak terima atas perbuatan pelaku tersebut, sehingga pada hari itu juga korban melaporkan kejadian naas menimpah dirinya dengan cara pelaku masuk ke dalam indomaret, ke Polsek Prabumulih Timur Kota Prabumulih yang terletak di Jalan Lingkar (Jalin) Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur.

Laporan tersebut langsung diterima petugas piket Sentral Terpadu Pelayanan Kepolisian (STPK) Polsek Prabumulih Timur. Dengan Laporan Polisi No : Lp/B-405/XII/2018 /Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Senin, 24 Desember 2018. Akibat Hand phone (HP) Merk Vivo V5 miliknya ikutan raib dibawa kabur pelaku tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 2 juta.

Berdasarkan laporan tersebut itulah, pada Senin 7 Januari 2019 sekitar Pukul 10.00 WIB Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah, SH didampingi langsung Kanit Reskrim Aiptu Eem Supriyatna melakukan penyelidikan, setelah didapat informasi pelaku berada di dalam kontrakan rumahnya. Dimana, kawasan rumahnya pelaku itu di Jalan Perumahan Griya Prabu Damai, Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Tidak mau ketinggalan mangsanya tersebut, selanjutnya pun Tim Gurita Polsek Prabumulih Timur mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) berupa 1 buah HP Merk Vivo V5 warna silver, dan sebuah jaket hitam yang digunakan pelaku saat melakukan kasus tindakan kejahatannya.
"Setelah itu pelaku langsung diamankan ke polsek guna penyidikan lebih lanjut," ujar kapolsek kepada Berantassumsel, Senin (7/1/2019).

Lantaran ulah perbuatannya tersebut, pelaku bisa dikenakan Pasal 365 KUHP kasus pencurian kekerasan dengan pemberatan. (Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)