Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH menunjukkan barang bukti narkoba dalam press release di Mapolres Prabumulih, Kamis (17/1/2019).
PRABUMULIH, BS.COM - NS (18) seorang rekanan yang masih berstatus pelajar ditangkap Polres Prabumulih terkait peredaran narkoba.
Penangkapan seorang warga asal Desa Talang Nangka, Lembak, Muara Enim ini hasil pengembangan dari pengedar Komala Alias Boni (49), yang ditangkap sebelumnya.
NS sendiri diamankan di Jalan Simpang Tiga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Rabu (16/1/2019). Dari tangan tersangka berhasil disita satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,31 gram.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta, Hutauruk, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Zon Prama menyebutkan, setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, mulai dari tersangka Komala alias Boni, Herman Sawira alis Abah Bin Asgap (41), Angga Prayudi Bin Sumardi (27).
Hendri Bin Harudin (24), berhasil diamankan barang bukti (BB) 31 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,77 gram serta 1 butir pil Ekstasi Merah Muda berat bruto 0,64 gram.
"Mulai dari Komala, Herman, Angga, serta Hendri kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup atau pun hukuman mati serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar ditambah 1/3-nya," katanya Kapolres dalam press release di Mapolres Prabumulih, Kamis (17/1/2019).
"Untuk tersangka NS (pelajar) kita kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan pidana paling sedikit Rp 1 Miliar paling banyak, Rp 10 Miliar," tambahnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar