Lulus Seleksi CPNS, Caleg Asal Prabumulih Pilih Mundur dari Pencalonan

Berantas Sumsel
By -
0


Caleg Mundur : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan menegaskan calon legislatif (Caleg) yang sudah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) tidak bisa mengundurkan diri lagi. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana menyusul adanya salah seorang Caleg asal Kota Prabumulih, yang mengajukan pengunduran diri karena diterima menjadi CPNS.

PALEMBANG, BS.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan menegaskan calon legislatif (Caleg) yang sudah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) tidak bisa mengundurkan diri lagi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana menyusul adanya salah seorang Caleg asal Kota Prabumulih, yang mengajukan pengunduran diri karena diterima menjadi CPNS.
“Jika sudah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT), caleg tidak bisa mundur lagi kecuali dengan syarat- syarat tertentu seperti meninggal dunia. Apalagi sekarang validasi surat suara sudah dilakukan,” ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.
Menurut Kelly Mariana, perihal caleg yang memilih mundur dari pencalonan karena alasan diterima CPNS tidak bisa mengundurkan diri di luar alasan yang telah ditetapkan. Apalagi sudah masuk DCT, terlebih lagi caleg tersebut jelas adalah anggota partai.
“Seharusnya dalam pendaftaran awal CPNS ditolak. Karena seharusnya yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri ikut seleksi CPNS, karena berdasarkan aturan peserta seleksi CPNS juga punya persyaratan,” sebutnya.
Seperti diketahui, seorang Caleg dari salah satu partai inisial YFY dari Daerah Pemilihan (Dapil) I kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih Selatan dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) belum lama ini mengajukan pengundurkan diri dari pemilihan legislatif pada April 2019 mendatang karena alasan telah diterima dari jalur umum penerimaan CPNS. (Red)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)