Maling Kelas kakap ini Harus Terhenti Dibalik Jerusi Besi

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BS.COM – Harianto (22) yang diketahui pelaku pencurian barang milik Okto dan Syamsu Zen patut diancungi jempol. Bukan Karena prestasi atau karyanya, tapi melainkan karena sepak terjangnya di dunia pencurian barang milik orang lain dinilai cukup tangguh.

Tak tanggung–tanggung, Herianto dan bersama ketiga rekannya juga menyikat barang milik anggota polisi bernama M Balia (36), warga Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 01 RT 05, RW 3, Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih yang juga turut menjadi korban kawanan pencuri kelas kakap tersebut.

Diketahui, korban telah kehilangan diantaranya; 1 unit Televisi (TV) LCD 50 Inchi, 1 unit DVD, 1 unit Resiver Matrik, 3 cincin emas bermacam batu, 2 Emas Mainan Kalung, 1 Emas Gelang Mekkah, 1 Cincin Berlian, 1 Peniti Intan, 1 Giwang Intan, 1 Rice Coker,
1 Kompor Gas, 2 Tabung gas, 1Genset, 1 Mesin Rumput (tasco), 1 Choper, 1 Cas Aki, 1 Cerek Kuningan, dan 1 Timbangan Karet Kuningan. Dan, sehingga korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp 90 juta.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, SIK, M H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP AKP Alhadi Ajansyah, SH didampingi Aiptu Eem Supriyatna mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihak penyidik melakukan interogasi lebih mendalam terhadap tersangka Aryanto, Jumat (04/01/2019).
“Bisa disebut kawanan ini pencuri kelas kakap. Dari hasil pengembangan, tersangka Harianto telah mengakui bahwa barang bukti (BB) tersebut yang tersangka ambil bersama 3 temannya, yakni MD (DPO), GL (DPO) dan ER (DPO) dari rumah Korban M Balia," ungkap Kapolsek. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)