Mediasi Ratusan Warga Sebau dan Kades Menemui Jalan Buntu

Berantas Sumsel
By -
0

Puluhan warga atau massa Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim mendatangi Kantor Camat Gelumbang, Kamis (3/12/2019) terkait ketidak transparan dana plasma sawit desa tersebut.

MUARA ENIM, BS. COM - Terkait dugaan ketidak transparan masalah dana plasma sawit di Desa Sebau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan selama ini, rupanya menuai protes dari masyarakatnya sendiri.

Ratusan masyarakat Desa Sebau Kecamatan Gelumbang yang dikoordinatori Armani, Teguh, dan Usman pada Kamis (03/01) terlihat di Aula Kantor Camat Gelumbang tersebut. Dimana, hal itu tampak berkumpul dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian dan koramil setempat.

Dalam mediasi atau musyawarah yang difasilitasi Camat Gelumbang Syarkowi S, Sos serta dihadiri Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono dan Danramil Gelumbang Kapten Edi Prayitno maupun unsur lainnya tersebut. Rupanya mediasi/musyawarah antara masyarakat Desa Sebau dengan  kepala desanya tersebut, menemui jalan buntu.

Dalam penjelasan terkait dana plasma oleh Kepala Desa Sebau Supriyadi melalui Bendahara Desa Sebau Rolin dihadapan ratusan masyarakat tersebut mengakui, bahwa pihaknya mengklaim penjelasan mengenai dana plasma pada 2015 silam sampai 2018 sudah sesuai prosedur.
"Tahun 2015-2018 dana plasma yang diperoleh, dan sudah terperinci sesuai aturan," ucapnya.

Namun hal tersebut, justru berbeda dengan data yang ada dari para perwakilan masyarakat Desa Sebau tersebut. Sebut saja Armani, Teguh, dan Usman yang mewakili masyarakat desa Sebau. Mereka mengatakan rincian uang plasma  untuk Desa Sebau periode Kepala Desa Supriyadi yang diperoleh dari PT CPA itu, uang plasma yang diterima kades pada Juli-Desember Tahun 2015, dan Juli-Desember Tahun 2017 hingga November 2018. Dan total uang plasma yang diterima Kepala Desa (Kades) Supriyadi Rp 200,644,182 dengan jumlah hektar (Ha) tanah untuk Desa Sebau yakni 73,35 hektar.
"Ya, uang plasma yang diterima Kades Supriyadi didata kami lengkap, berikut tanggal diterima dan maupun yang menerima uang plasma," ungkapnya.

Dikatakannya, seharusnya uang plasma yang diperoleh dari PT CPA selaku pengelola plasma  tersebut, kades seharusnya transparan, dan warga Desa Sebau dapat menikmatinya. Namun bukan justru sebaliknya uang tersebut tidak transparan dijelaskan kepada warga.
"Kami akan bawa masalah ini ke ranah hukum terkait uang plasma untuk Desa Sebau," ujar mereka perwakilan warga setempat tersebut.

Camat Gelumbang Syarkowi S, Sos yang memfasilitasi dalam mediasi antara masyarakat Desa Sebau dan Kepala Desa Sebau Supriyadi itu menerangkan, jika pihaknya memfasilitasi dalam  mediasi ini untuk berkordinasi  antara masyarakat dan kades  berkumpul Kantor Camat Gelumbang ini. Tetapi, jika mediasi ini tidak menemukan jalan keluar, pihaknya berharap kedua belah pihak dapat bisa menyelesaikan sesuai aturan dan tetap dengan menjaga kerukunan yang ada," terang Camat Syarkowi.

Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono, SH yang hadir dalam mediasi tersebut meminta semua dapat menciptakan rasa aman dan damai.
"Kami pihak kepolisian bersikap netral dalam hal terkait masalah plasma di Desa Sebau Kecamatan Gelumbang ini.
"Jika masih bisa dikoordinasikan, silahkan dan kalau tak bisa dikoodinasikan tentunya keranah hukum kita berdasarkan proses hukum," ungkapnya.

Dengan begitu, lanjut kapolsek sehingga semuanya dapat diselesaikan sesuai aturan, dan jangan dulu menfonis seseorang salah dan benar menyangkut soal ini.
"Dan semua yang menentukan salah dan benar, yaitu pengadilan dan kita dalam hal ini bertindak netral dengan menjalankan tugas sesuai aturan," tegasnya.

Sementara dalam mediasi antara warga Desa Sebau dan Kepala Desanya  terkait uang plasma yang menemui jalan buntu  tersebut. Akhirnya pada pukul 17: 30 WIB Kantor Camat Gelumbang ini satu persatu masyarakatpun membubarkan diri masing-masing. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)