MUARA ENIM, BS.COM - Ketika dikonfirmasi awak media pada (11/01), General Manager GM PT Sandin Heavi Equiment Jakarta Pusat, Taufik Rahim menjelaskan bahwa terkait surat perjanjian yang dibuat dengan tenaga kerjanya itu, membenarkan ada persoalan upah yang belum diterima para pekerja selama ini.
Namun hal itu adalah tanggung jawab perusahaan yang ada di Daerah Muara Enim. Dan terkait surat perjanjian yang dibuat tersebut, seharusnya Projek Manager Site Enim daerah yang bertanggung jawab atas pekerja yang belum menerima upah.
Projek Manager Site Enim Daerah PT Sandin Heavi Equiment tersebut, yakni Tri Mulyanto yang seharusnya beranggung jawab terkait upah pekerja. Karena disitu ia yang telah menandatangani surat perjanjian antara pihak pertama dan pihak kedua, serta diketahui pihak Disnaker Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. "Itukan sudah diatur dalam surat perjanjian kerja. Dan pak Tri Mulyanto yang tahu semua soal itu," ujar Taufik Rahim selaku GM Pusat PT Sandin Heavi Equiment melalui Hp selulernya dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).
Dikatakan, terkait ada dugaan pemalsuan penandatanganan surat perjajian yang dibuat untuk pihak pekerja, pihak perusahaan dan pihak Disnaker tersebut. Taufik menyebutkan pihaknya akan segera menghubungi pihak Disnaker guna mengklaripikasi adanya dugaan tandatangan palsu milik Kadisnaker Kabupaten Muara Enim di dalam surat perjanjian tersebut.
"Namun intinya, masalah ini yang harus bertanggung jawab adalah Projek Manager site PT Sandin Heavi Equiment yaitu Tri Mulyanto yang sekarang dikabarkan sudah berhenti bekerja.
"Kita juga akan menghubungi dan meminta maaf ke pihak Disnaker Kabupaten Muara Enim, jika ada kesalahan," terang Taufik.
Mengkonfirmasi selaku Projek Manager Site Enim PT Sandin Heavi Equiment Tri Mulyanto melalui Hp selulernya menyebutkan pihaknya kini sudah tidak bekerja lagi di perusahaan itu, dan terkait tidak di upahnya pekerja yang selama ini bekerja di PT Sandin Heavi Equiment serta adanya dugaan tandatangan palsu milik Kadisnaker Muara Enim pihaknya tidak menahu soal tersebut.
"Saya hanya menandatangani selaku pihak pertama perusahaan di surat perjanjian kerja dengan pihak kedua, setelah itu berkas surat dilimpahkan ke Pak Deden, dibagian humas perusahaan," ungkap Tri Mulyanto, yang siap menjelaskan jika masalah ini dibawa keranah hukum.
Berdasarkan keterangan Eks Kadisnaker Kabupaten Muara Enim, Drs, M Ali Rachman dengan tegas menyatakan bahwa itu bukan tandatangannya. Dan di surat pernyataan yang dibuat oleh nya menyatakan bahwa tandatangan yang kaitannya dengan PKWT. Antara Tri Mulyanto (PT Sandin Heavi Equitment) dengan pekerja Indra Hadi Nasution.
"Itu bukan tandatangan saya," tegas Ali Rachman begitu sapaan akrabnya.
Pihak kedua atau korban yang tak menerima upah dari perusahaan tersebut. Diakui Indra Hadi Nasution selain dirinya dan ada juga rekannya yang belum diupah sebesar Rp 20 juta oleh perusahaan itu. Tentunya mengutuk keras, dan akan menuntut secara hukum dalam mencari keadilan di Negeri ini.
"Saya mewakili rekan-rekan, Bahwa PT Sandin Heavi Equitmen yang bergerak dibidang tambang batubara dan beroprasional di wilayah Muara Enim ini, kita akan laporkan kejalur hukum agar lebih jelas dan tidak ada lagi saling lempar atau pun saling cari kambing hitam," bebernya.
"Nah, kesimpulannya kami minta upah selama bekerja buat segera dibayar," keluhnya pria tersebut kepada media ini. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar