Oknum Kades Selewengkan DD

Berantas Sumsel
By -
0

// Buat Biaya Nikah, Jalan-jalan dan Dihabiskan Untuk Mancing

LAHAT, BS.COM - Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilakukan tersangka Anhar Junhari (47) atas penggelapan Dana Desa pada 2016 lalu.

Hal itu terungkap saat Press Release yang digelar Polres Lahat, Kamis (24/1/19), dimana pada 2016 Desa Kota Raya Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat mendapat kucuran dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp 586,978 juta.

Namun Dana Desa tersebut disalah gunakan oleh tersangka Anhar Junhari merupakan oknum kades setempat.
"Tersangka ini telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas penyelewengan dana desa sebesar Rp 437,004,697 Miliar yang semestinya diperuntukan pembangunan jalan usaha tani di desanya," terang Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK, MSi.

Ditambahkan kapolres, bahwa tersangka ini akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 R
Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri.
"Kita akan kenakan Pasal 2 Ayat 1 tentang tindak pidana korupsi dan dikenakan hukuman penjara seumur hidup paling singkat 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ungkapnya.

Sementara menurut keterangan dari tersangka Anhar Junhari, bahwa dana desa yang diselewengkan digunakan untuk keperluan acara selamatan pernikahan keponakannya, dan sebagian dihabiskannya untuk jalan-jalan ke Jakarta dan Bengkulu serta digunakan untuk memenuhi hobinya mancing ikan.
"Saya merasa khilaf saat memegang DD itu, uang itu saya gunakan untuk biayai keponakan saya dalam acara pernikahan dan jalan-jalan (Plesiran-red)," ujarnya tersangka sembari tertunduk lesu. (Sinar Sumatera/Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)