Sertijab Kapolres Empat Lawang Digelar di Prabumulih

Berantas Sumsel
By -
0


Kapolda Sumsel Irjen Pol, Drs, Zulkarnain Adinegara saat memimpin Sertijab Kapolres Empat Lawang di Polres 
Prabumulih. (Foto istimewa)

PRABUMULIH, BS.COM - AKBP AS yang tes urinenya positif sabu dan ekstasi, Jumat (18/1/2019) secara resmi jabatannya sebagai Kapolres Empat Lawang telah dicopot.

Pencopotan AS terungkap dalam serah terima jabatan (Sertijab) Kapolres Empat Lawang yang langsung dipimpin Kapolda Sumsel, Irjen Pol, Drs, Zulkarnain Adinegara di Polres Prabumulih.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Selamat Widodo membenarkan Sertijab Kapolres Empat Lawang tersebut dilakukan di Polres Prabumulih.
“Ya benar, sertijab Kapolres Empat Lawang dilakukan di Polres Prabumulih,” katanya.
Sertijab digelar di Polres Prabumulih lantaran Kapolda juga ada giat di Mapolres Prabumulih.
“Sedangkan terkait urine AS yang positif, masih dilakukan penyelidikan oleh Propam, dan AS juga masih terus menjalani pemeriksaan,” tutupnya.
Diketahui, pasca tes urine AS dinyatakan positif amphetamine, Selasa lalu (15/1/2019) jabatan AS sebagai Kapolres Empat Lawang dicopot. Hal ini terungkap dari Telegram (TR) Kapolri No: ST 81/110/I/KEP/2019 tanggal 15 Januari 2019.
Dalam TR tersebut tertera pemberhentian jabatan dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri. Dimana AKBP AS selaku Kapolres Empat Lawang Polda Sumsel dimutasikan sebagai Pamen di Polda Sumsel dalam rangka pemeriksaan.
Sementara jabatan Kapolres Empat Lawang, dijabat oleh AKBP Eko Yudi Karyanto SIK yang sebelumnya menjabat sebagai Kaden B Pelopor Sat Brimob Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat itu membenarkan adanya TR pergantian jabatan Kapolres Empat Lawang tersebut.
Dengan adanya TR ini maka AKBP AS dibebas tugaskan dalam rangka pemeriksaan. Namun untuk secara resmi pencopotan jabatan tersebut setelah dilakukan sertijab.
“Memang benar yang bersangkutan (AS) dicopot dari jabatannya sebagai kapolres, ini sebagai contoh agar kedepan tidak ada lagi personel di Polda Sumsel dan jajaran yang main-main dengan narkoba. Sebab, saya akan tindak tegas,” ungkap kapolda.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Rabu kemarin (16/1/2019) telah menegaskan, jika hasil pemeriksaan tim dokter dan penyelidikan Bid Propam Polda Sumsel terkait tes urine AS yang sebelumnya mengandung amphetamine, hasilnya AS dinyatakan positif menggunakan sabu dan ekstasi.
Menurut kapolda, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan juga diketahui AS baru menjadi pengguna narkoba.
“Jadi, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Kapolres Empat Lawang AS positif menggunakan sabu dan ekstasi. Tapi dia baru menjadi pengguna Narkoba, baru satu kali dua kali mengkonsumsi narkoba. Walaupun demikian, saya dengan tegas memprosesnya,” tegas kapolda.
Masih dikatakan kapolda, pihaknya mengetahui tes urine AS postif narkoba setelah dilakukan pengecekan darah dan urine yang rutin dilakukan Polda Sumsel kepada seluruh anggota kepolisian, termasuk Kapolres se-Sumsel.
“Tujuan kami melakukan cek darah dan cek urin secara rutin kepada semua anggota adalah untuk menghindari agar anggota kita tidak coba-coba dan tidak main-main dengan narkoba. Nah, dari kegiataan rutin inilah kita mengetahui kebenaran urine dari AS tersebut positif,” ujarnya.
Diungkapkan kapolda, hingga saat ini AS masih diperiksa oleh Propam Polda Sumsel dan Direktorat Reserse Narkoba. Hal ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasusnya.
“Untuk barang bukti narkobanya tidak kami temukan, bahkan kami belum dapat membuktikan dimana AS ini memakai sabu dan ekstasi tersebut, serta dengan siapa dia menggunakannya. Untuk itulah, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan,” ungkap kapolda.
Lebih jauh dikatakan kapolda, karena dalam kasus ini pihaknya tidak menemukan barang bukti nakorba maka AS nantinya hanya diberikan sanski disiplin, yakni penundaan pangkat dan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.
Lanjut kapolda, walaupun dalam kasus ini pihaknya belum mendapati barang bukti narkoba, akan tetapi pihak terus melakukan pengembangan. Apabila dalam pengembangan tersebut ditemukan barang bukti Narkoba tentunya AS bisa diproses pidana.
“Memang AS ini positif sabu dan ekstasi. Namun kami belum mendapatkan barang bukti narkobanya. Untuk itu kami masih melakukan pengembangan, dan kalau nantinya ditemukan barang bukti narkoba, ceritanya akan lain lagi. Sebab dia akan kami proses secara pidana,” tegasnya.
Masih diungkapkan kapolda, pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan merupakan bentuk keseriusan polri. Sebab setiap anggota kepolisian harus bersih dari narkoba, karena polisi merupakan penegak hukum yang memberantas peredaran narkoba.
“Pak Polisi bagaikan sapu membersihkan perkarangan, kalau sapunya tidak bersih maka halaman yang kotor tentunya tidak akan bersih. Jadi untuk membersihkan halaman, sapunya harus bersih dulu. Dari itulah dalam memberantas narkoba, polisinya dulu harus bersih dan itu yang utama,” pungkas Kapolda. (KoranSN/Red)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)