PRABUMULIH, BS.COM – Mendekam dibalik jeruji besi tak membuat Okardi alias Kadit (34) dan Bambang Herianto (36) dua Warga Jalan Mangga Baru RT 13, RW 06 Kelurahan Mangga Besar (Mabes) Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih Sumatera Selatan ini jera.
Keduanya padahal baru bebas pada akhir Desember 2018 lalu, namun kini mereka kembali ditangkap lagi terkait kasus narkoba di kawasan Jalan Mangga Baru, RT 13 RW 6 Kelurahan Mabes Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Kamis malam (24/1/2019).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir S, Sos, MSi didampingi Plt Kepala Seksi Pemberantasan, A Gamal Alrasyid, SH mengatakan kedua penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 20.45 WIB di kediamannya pelaku Okardi alias Kadit.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggotanya. “Pada awalnya pengakuan tersangka Okardi alias Kadit bahwa barang bukti tersebut didapat dari rekannya dulu yang sama-sama di dalam Lapas Mata Merah Palembang,” ujar Ibnu saat menggelar konferensi pers di Kantor BNN Kota Prabumulih, Senin (28/1/2019).
Dari tangan tersangka Kadit, kata Ibnu, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 7 paket dengan berat 2,23 gram berikut seperangkat alat hisap sabu.
“Selain itu, satu bal plastik bening dan uang sebesar Rp 240 ribu diduga hasil penjualan sabu serta satu unit handphone (HP) Nokia kecil warna merah C1 juga berhasil disita oleh petugas kita,” kata dia.
Lebih lanjut diterangkan Kepala BNN, dalam kasus ini pihaknya pun langsung melakukan pengembangan kasus. Tim Pemberantasan BNN Kota Prabumulih kembali melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan rekan yang dimaksudkan oleh tersangka Kadit yang tak lain, Bambang Herianto tersebut dengan memancing tersangka untuk kembali memesan barang haram tersebut.
“Alhamdulillah kita kembali berhasil mengamankan satu tersangka lainnya yang tak lain pelaku Bambang berikut barang bukti narkoba jenis sabu dan sebilah pisau. Dan dari hasil penggeledahan di rumah Bambang, kita temukan satu paket sabu ukuran besar seberat 5,46 gram, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio GT warna Putih Plat Nomor Polisi BG 3755 CR,” bebernya.
Pria yang pernah menjabat Kepala BNN Lubuk Linggau inipun menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap kedua orang pelaku tersebut, Okardi alias Kadit dan Bambang Herianto merupakan residivis atau pernah dihukum kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mata Merah.
“Dan keduanya diketahui baru keluar pada akhir Desember 2018 lalu. Keduanya kita jerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas,” tandasnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar