Aksi Napi dan Pegawai Sekolah Sulap Laboratorium Jadi Gudang Narkoba
By -
Januari 17, 2019
0
JAKARTA - Ulah kakak beradik DL dan CP tak patut ditiru. Sebab kekompakan malah membuat keduanya berurusan dengan Polsek Kembangan Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono menjelaskan, DL dan CP ditangkap pada Kamis 10 Januari 2019. Mereka terlibat sindikat narkoba jaringan lapas.
"Total pelaku ada tiga. Satu lagi berinisial AN. Dia yang menghubungkan ke salah satu bandar di Lapas," kata Joko, Selasa (15/1/2019).
Joko menjelaskan, pelaku yang pertama kali ditangkap berinisal AN satuan Narkoba Polsek Kembangan yang sedang berpatroli di Kembangan dan Kebun Jeruk. AN menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
"Petugas membuntuti ternyata menunjuk-nunjuk ke beberapa tempat. Petugas pun menangkap dan menemukan plastik obat isinya kosong. Diduga bekas tempat penyimpanan sabu," ucap dia.
Joko melanjutkan, pihaknya memeriksa dan melakukan tes urine. Hasilnya positif. Dari situ, dikembangkan dan berhasil ditangkap pelaku lainnya di lingkungan sekolah kawasan Jakarta Barat.
Selain itu, ditemukan narkoba dengan berbagai macam jenis. Sabu seberat 355,56 gram, dan psikotropika golongan IV dan obat-obatan daftar G. Totalnya 7,910 butir. Barang tersebut disimpan di ruangan lab
"Obat-obatan yang ditemukan golongan IV ada penenang, penghilang rasa sakit, parkinson. Semua digunakan harus dengan resep dokter apabila digunakan sembarangan menimbulkan efek mabuk atau ngefly," terang dia.
Joko membeberkan, DL dan CP merupakan karyawan dari sekolahan tersebut. Status keduanya pegawai harian lepas.
Sejak enam bulan terakhir tinggal di laboratorium sekolah. Keduanya memanfaatkan salah satu ruangan yang disulap menjadi tempat tinggal sekaligus gudang penyimpanan narkoba.
"Mereka menumpang tanpa izin. Sekolah tidak keberatan mungkin karena orang tua mereka seorang pejabat di sekolah tersebut," ungkapnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 (2) Subsider 112 (2) Jo 132 ( 1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Peraturan menteri Kesehatan Republik indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
"Ketiga terancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun.
Tiga tersangka perkara kasus pengedaran narkoba jenis shabu dan psikotopika golongan IV serta obat daftar G pada sebuah sekolah berinisial AN, DL, CP dihadirkan saat rilis di Polres Jakarta Barat, Selasa (15/1).
Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Barat Uripasih mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan urine terhadap sejumlah siswa di Jakarta Barat.
Ini buntut dari hasil temuan Polsek Kembangan yang menemukan gudang narkoba di dalam laboraturium di sebuah sekolah.
"Iya pasti," kata dia di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).
Uripasih mengatakan, pihaknya akan berkerjasama dengan Kepolisian dan BNN Provinisi DKI Jakarta agar kegiatan tersebut segera merealisasikan.
Menurut dia, nanti hanya satu sekolah yang siswa akan dites urine. Itu yang dijadikan gudang narkoba oleh DL dan CP.
"Kami saat ini sedang menyusun perencanaan yang jelas nanti saya akan bersurat ke BNN," terang dia.
Jika hasil tes urin ada yang positif, Uripasih menyatakan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Yang terberat dikeluarkan dari sekolah.
"Saya akan melihat di tata tertib berapa nilai ketika anak terlibat menggunakan narkoba. Kalau nilai 100 pasti dikembalikan ke orang tua," tandas dia. (Liputan6.com/Red)
Tags:
Posting Komentar
0Komentar