Sidang Kriminalisasi Pers di PN Pekanbaru, Berkas Dugaan Ijazah Palsu Diserahkan Sebagai Bukti

Berantas Sumsel
By -
0

RIAU, BS.COM - Ada yang menarik dari Sidang Pembacaan Pledoi S
idang Kriminalisasi Pers di Pengadilan Negeri (PN) Pekan Baru, Senin (21/1). Yakni, penyerahan sebanyak 86 jenis barang bukti (BB) oleh Torozidhuhu Laia selaku terdakwa.

Satu  diantara barang bukti tersebut berupa berkas dugaan Ijazah Palsu, Amril Mukminin.

Amril Mukminin, yang saat ini menjabat Bupati Bengkalis dan sebagai pelaku kriminalisasi pers, ternyata memiliki  beberapa kasus dugaan pidana yang kini tengah mandek di tangan penegak hukum.

Satu diantaranya adalah dugaan ijazah palsu yang sudah dilaporkan ke Polda Riau. Ada dua ijazah, yaitu SLTA dan ijazah Sarjana, seperti berita di media Harian Berantas yang dimasalahkan Bupati, Amril Mukminin, kata Yunaldi Zega SH, salah seorang Tim Penasehat Hukum, Toro.

Menurut Yunaldi, berkas dugaan ijazah palsu Amril, diterima majelis hakim dengan rasa terkejut.
"Agar majelis juga mendapat informasi tentang perilaku Amril selama ini, yang diduga memakai 2 ijazah palsu," ungkapnya.
"Orang seperti itu pula sebagai pelaku kriminalisasi pers terhadap klien kami," katanya.

Menurutnya, dari dugaan dua  ijazah palsu
Ini, sudah bisa bahwa Amril Mukminin selama ini adalah sosok seorang pejabat yang jauh dari integritas.
"Jadi, mana mungkin nama baiknya tercemar. Masalahnya, kenapa polisi tidak mengusut laporan ini?," terangnya.

Selain dugaan ijazah palsu yang sempat membuat majelis hakim terperangah itu, Toro juga menyerahkan berkas dugaan korupsi pembangunan jalan yang dibangun tahun jamak (Multi Years) di Pulau Rupat.
"Atas dugaan korupsi dana proyek jalan inilah, KPK menggeledah Rumah Dinas Amril dan KPK berhasil mendapatkan uang segar senilai Rp 1,9 miliar," kata Toro usai sidang.
"Toh, Amril belum juga diproses KPK dalam kasus ini," tuturnya.

Dalam sidang itu, Toro membacakan pledoi pribadinya setebal 8 halaman polio selama 20 menit.

Semua isi pledoinya, adalah bantahan terhapad dakwaan dan tuntutan JPU yang dinilainya dipaksakan.
"Untuk itu saya mohon majelis, membebaskan saya dari segala tuntutan," katanya.

Senin, (28/1) mendatang, dimana sidang yang ke-27 kalinya itu  merupakan sidang jawaban dari Jaksa penuntut umum. (IMO Indonesia Sumsel/Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)