Komala Sari (49) warga Kelurahan Sindur ditangkap Polsek Cambai Kota Prabumulih, Sabtu (12/1/2019) akibat kedapatan simpan sabu siap edar.
PRABUMULIH, BS.COM - Komala Sari (49) Warga RT 1, RW 3 Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih hanya bisa pasrah ketika dibekuk aparat Kepolisian Sektor Cambai.
Ia ditangkap saat sedang berada di Cafe Bonni miliknya, Sabtu (12/1/2019) sekitar pukul 13.00 WIB. Dimana, hal itu cukup beralasan.
Dari tangan wanita ini, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) sebanyak 31 paket sabu dan uang tunai senilai Rp 4, 77 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Atas temuan tersebut, tersangka akhirnya diamankan ke Mapolsek Cambai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Cambai Iptu Faizal Kamil, SH mengatakan, penangkapan tersangka narkoba atas nama Komala Sari dilakukan atas dasar pengembangan laporan dari masyarakat sekitar Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).
"Tersangka kita tangkap atas dasar laporan masyarakat. Awalnya kita melakukan pengintaian ke TKP, dan setelah dinyatakan akurat petugas kita langsung melakukan penggerbekan," ungkap Iptu Faizal Kamil, SH.
Faizal Kamil mengungkpan dalam penggeledahan petugas menemukan dompet emas warna biru milik tersangka. Ketika diperiksa, di dalamnya terdapat 31 paket diduga narkotika jenis sabu.
"Kita temukan 31 paket sabu siap edar yang ada pada tersangka. Dari tangannya kita juga mengamankan satu unit Handphone (HP) Merk Strowberry Hitam dan uang tunai Rp 4,77 ribu itu. Akibat terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai sabu, tersangka diancam Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar