PAGARALAM, BS.COM - Jajaran Kepolisian Resort Pagaralam, Sumatera Selatan, dibawah komando kasatres Narkoba, AKP Safruddin dan Satres narkoba Kepolisian Resort Lahat, menemukan tanaman ganja di perkebunan kopi milik warga di Kawasan Perbukitan Desa Talang Tinggi, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, Rabu (16/1/2019).
Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji, SIK, MSi membenarkan pihaknya menemukan tanaman ganja tersebut, yang ditanam menyebar di dalam lahan perkebunan kopi milik warga.
"Tanaman ganja ditemukan di dalam lahan perkebunan kopi milik warga yang lokasinya cukup jauh dari kawasan pemukiman, tepatnya di daerah perbukitan Desa Talang Tinggi, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan," ungkap kapolres.
Ditambahkan kapolres, penemuan ini terkait penangkapan beberapa tersangka yang kedapatan membawa daun haram ganja oleh Satres Narkoba Polres Pagaralam beberapa waktu yang lalu.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, kita peroleh informasi keberadaan penanaman ganja di lokasi tersebut, meskipun lokasi bukan merupakan wilayah hukum Polres Pagaralam, namun petugas kita tetap melakukan penyisiran yang memakan waktu tempuh lebih kurang 2 jam perjalanan, sehingga diketemukan pohon pohon ganja setinggi lebih kurang 2 meter," ujar Trisaksono.
Selain mengamankan beberapa batang pohon ganja siap panen, anggota kepolisian juga mengamankan terduga penanam dan pemilik pohon-pohon ganja tersebut berinisial YT (47), warga Talang Tinggi, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat.
Menurut pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan diketahui ada 9 batang pohon ganja yang tumbuh subur yang ditanam sejak sejak 4 bulan lalu dengan ketinggian rata-rata mencapai dua meter lebih.
"Dari hasil penyisiran selain mengamankan 9 batang pohon ganja, yang tingginya rata rata mencapai dua meter, kita juga mengamankan YT (47) warga Talang Tinggi sebagai terduga pemilik tanaman tersebut, dan ketika kita amankan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan serta mengakui tanaman ganja miliknya," tambah kapolres.
Setelah dilakukan pendataan dan pengamanan barang bukti di Mapolres Pagaralam, tersangka beserta barang bukti (BB) tanaman ganja diserahterimakan dan dibawa ke Mapolres Lahat. (Liputan Sumsel/Red)
Posting Komentar
0Komentar