Tegang : Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dibantu anggota polisi dan Pol PP saat melakukan penertiban parkir di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Senin (14/1/2019). Photo Istimewa.
PALEMBANG, BS.COM – Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, kembali melakukan penertiban terkait larangan parkir di Kawasan Jalan Sudirman, Senin (14/1/2019).
Setelah beberapa waktu lalu sempat terjadi keributan antara pemilik ruko dan pihak dishub, kini suasana kisruh kembali memanas.
Namun penertiban tetap dilakukan oleh petugas dishub tersebut guna mengurangi kemacetan di sepanjang Jalan Sudirman itu.
Pantauan di lokasi lapangan, diketahui petugas dari Dinas Perhubungan dibantu dengan Polisi dan Pol PP terus melakukan penertiban termasuk melepas spanduk penolakan kebijakan pemerintah, sehingga mengakibatkan suasana sempat memanas karena adanya perlawanan dari para pemilik toko.
Pemilik Ruko Toko Marinda, Syahrial Latief mengaku sangat keberatan dengan adanya penertiban tersebut karena mengakibatkan pengunjung toko di sepanjang Jalan Sudirman itu menjadi sepi.
“Saya sangat keberatan dan merasa terganggu karena kami merasa rugi akibat sepinya pembeli, karena gak ada akses parkir kendaraan di dekat ruko saya,” ujarnya.
“Saya sangat keberatan dan merasa terganggu karena kami merasa rugi akibat sepinya pembeli, karena gak ada akses parkir kendaraan di dekat ruko saya,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan pemerintah yang diterapkan sejak menjelang Asean Games itu untuk dicabut kembali supaya kegiatan ekonomi kami kembali normal.
“Dan sekarang sepinya pembeli akibat kebijakan pemerintah tersebut,” tambahnya.
“Dan sekarang sepinya pembeli akibat kebijakan pemerintah tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Operasional Lalulintas Dishub Palembang Marta dikonfirmasi wartawan, menuturkan penertiban ini dilakukan juga agar masyarakat lebih nyaman dan tertib serta suasana keindahan Kota Palembang semakin terasa.
“Kami juga akan memberikan sosialisasi namun apabila masih ada yang melanggar maka akan langsung kita berikan penindakan sesuai Undang-undang 22 Tahun 2009 Pasal 43 tentang larangan parkir di badan jalan,” tegasnya. (KS/Red)
“Kami juga akan memberikan sosialisasi namun apabila masih ada yang melanggar maka akan langsung kita berikan penindakan sesuai Undang-undang 22 Tahun 2009 Pasal 43 tentang larangan parkir di badan jalan,” tegasnya. (KS/Red)
Posting Komentar
0Komentar