Terkait Proyek Normalisasi Kelekar, Diduga Kontraktor Langgar Hukum

Berantas Sumsel
By -
0
Rifky Badai, SH, MKn.

PRABUMULIH, BS.COM - Ulah pihak kontraktor yang mengerjakan proyek normalisasi Sungai Kelekar tanpa izin sang pemilik lahan, yang hal itu berakibat pada perusakan lahan.

Pihak kontraktor tersebut tidak hanya digugat secara perdata oleh pemilik lahan. Tetapi, diduga dilaporkan tindakan pidana dengan penyerobotan tanah serta penerusakan lahan.

Makanya, pemilik lahan Rifky Badai SH, MKn melalui kuasa hukumnya Kantor Note Solicitor dan Legal Consultant, Paul Antonius Sitepu SH, M Hum CPHR melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Prabumulih.

Laporan tersebut tercatat dalam Nomor : LP-B/03/I/2019/Res Prabumulin, 04 Januari 2019. Akibat dugaan pengerusakan lahan dan penyerobotan tersebut lahan milik Rifky Badai rusak dan berkurang.
“Terpaksa kita gugat secara perdata, pertama tidak ada izin dari klien kita selaku pemilik lahan. Sehingga, tanahnya dijadikan tempat normalisasi dan rusak serta diduga berkurang," jelas Paul Sitepu, sapaan akrabnya.

Akibatnya ada timbunan tanah pada tanah tersebut. Tanahnya menjadi rusak, selain itu juga kehilangan sebagian tanahnya akibat proyek normalisasi Sungai Kelekar.
“Wajar kita perkarakan, apalagi tanpa izin menyerobot tanah merusak dan mengurangi luas tanah. Sudah jelas, bila hal ini dapat diduga melanggar aturan hukum," ungkapnya.

Kasus gugatan ini sendiri tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN). Dan, sudah sidang pertama dan pihak kontraktor normalisasi Sungai Kelekar tidak hadir.

Selain itu, sudah beberapa kali mediasi yang digagas klien tersebut dan tidak ada titik temunya.
“Bukan hanya itu saja, pihak ketiga juga sempat melecehkan dan menanggap remeh permintaan klien kami. Kalau permintaan kliennya mengada-gada, atas tanah yang digunakan pihak kontraktor sebagai tempat operasional dan dilakukan normalisasi Sungai Kelekar tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, laporan tersebut sudah dilaporkan kepada Polres Prabumulih. Dan pihaknya telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polres Prabumulih.
“Kita juga mempidanakan pihak ketiga tersebut ke Polres Prabumulih. Laporannya sudah kita sampaikan dan sudah diterima Polres Prabumulih,” kata dia.

Pihaknya berharap kepada Polres Prabumulih mengusut tuntas, dugaan penyerobotan yang dilaporkannya sesuai dengan hukum yang berlaku. “Sekarang ini, kita sedang menunggu proses hukum dari laporan kita. Semoga berjalan lancar,” harapnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH, MH membenarkan hal itu.
“Laporannya sudah kita terima, kini kita proses kasusnya,” kasat. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)