Sekretaris DPD PSI Prabumulih, Yuni Grashella, SE.
PRABUMULIH, BS.COM - Terkait adanya salah satu anggota Calon Legislatif (Caleg), inisial FDY dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih yang diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sehingga mengundurkan diri sebagai caleg, mendapat tanggapan dari Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) PSI Prabumulih, Yuni Grashella, SE.
Perempuan yang juga maju sebagai Caleg Nomor 2 Dapil 2 Kecamatan Prabumulih Utara dan Cambai itu mengatakan, pengunduran diri salah satu caleg perempuan yang diterima sebagai CPNS tersebut merupakan suatu permasalahan yang cukup serius, karena merujuk pada 30 persen keterwakilan kaum perempuan dalam pencalonan anggota legislatif di setiap dapil.
“Yang saya ketahui, bahwa jika di partai asal caleg tersebut satu perempuan mengundurkan diri, maka 30 persen keterwakilan perempuan di dapil itu akan berkurang,” ungkapnya.
Ia pun tak punya maksud untuk menyudutkan salah satu pihak, namun hanya menilai jika pengunduran diri yang diajukan seorang caleg tersebut dapat menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.
“Saya mewakili teman di Persatuan Solidaritas (PSI) Prabumulih, kita tak ada kepentingan di dapil caleg yang mengundurkan diri itu, karena caleg kita disana akhirnya kosong. Akan tapi kita tergerak, oleh sebab menyangkut kinerja penyelenggara dan kepentingan masyarakat banyak,” kata dia perempuan berambut panjang dan bertubuh ngumpal ini.
Oleh karena, menurutnya, kalau sudah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT), caleg tidak bisa mundur lagi kecuali dengan syarat- syarat tertentu.
“Selain itu berdasarkan aturan peserta seleksi CPNS juga punya persyaratan, salah satunya bukan anggota atau pun pengurus partai politik (parpol). Jadi seharusnya yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri untuk ikut serta seleksi CPNS,” terangnya.
Dia mengharapkan adanya ketegasan baik dari KPU Prabumulih maupun dinas terkait permasalahan ini.
“Jadi Kalau KPU Prabumulih menyetujui surat pengunduran diri yang bersangkutan, berarti KPU Prabumulih perlu dikritik karena telah melanggar Undang-undang Pemilu 2017 silam. Sebaliknya pun, jika yang bersangkutan tetap dilantik menjadi PNS maka kinerja dinas terkait wajib dipertanyakan,” pungkasnya.
Dilansir dari Kompassriwijaya.com, Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan terkait adanya salah satu caleg yang diterima dari jalur umum di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih beberapa waktu lalu tidak bisa mengundurkan diri sebagai calon di luar alasan yang telah ditetapkan.
“Jika sudah penetapan DCT, caleg tidak bisa mundur lagi kecuali dengan syarat- syarat tertentu seperti meninggal dunia. Apalagi sekarang validasi surat suara sudah dilakukan,” imbuhnya kepada wartawan.
Pihaknya pun sangat menyayangkan adanya caleg yang berusaha memilih mundur dari pencalonan karena alasan diterima CPNS. Apalagi sudah masuk DCT, caleg tersebut jelas adalah anggota partai.
“Seharusnya dalam pendaftaran awal CPNS ditolak. Karena seharusnya yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri ikut seleksi CPNS, karena berdasarkan aturan peserta seleksi CPNS juga pun sebaliknya sama punya persyaratan,” tegasnya. (Sinar Sumatera/Red)
Posting Komentar
0Komentar