Tidur Nyenyak, HP Korban Raib Dicuri Pelaku

Berantas Sumsel
By -
0

Pelaku pencurian handphone (HP) di wilayah Kelurahan Sindur, Riski Pardomoan (25) berhasil ditangkap Polsek Cambai Kota Prabumulih Sabtu, (12/1/2019).

PRABUMULIH, BS.COM - Aparat Kepolisian Sektor Cambai berhasil mengamankan tersangka Riski Pardomoan (25), Warga Kilo Meter (KM) 10 Rumah Makan Rajawali, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Sabtu (12/01/2019).

Riski Pardomo ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di rumah korban Yanti (45) yang berada di wilayah Jalan Jenderal Sudirman RT, 01, RW 3 Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai pada Sabtu, (5/1/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 Unit Handphone (HP) Oppo A 37 warna Gold Putih dan 1 Unit Tab Putih yang sebelumnya telah dilaporkan hilang oleh korban Yanti.

Kapolres Prabumilih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, MH melalui Kapolsek Cambai Iptu Faizal Kamil, SH mengatakan, tersangka berhasil ditangkap usai pihaknya melakukan serangkaian penyelidikkan. Menurutnya, saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka sempat menghilang selama satu minggu, namun hari ini kita mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya. Tanpa menunggu, kita langsung melakukan penangkapan," ujar Faizal Kamil.


Masih kata Faizal Kamil, ketika diinterogasi petugas, tersangka mengaku mengawali aksinya dengan cara merusak engsel pintu belakang rumah dan merangkak masuk kemudian mengambil HP milik korban.
"Pelaku berhasil masuk saat korban tertidur di dalam kamarnya. Peristiwa pencurian itu diketahui korban, sesaat setelah ia terbagun dan melihat kunci pintu belakang rumah dalam keadaan jebol, dan mendapati bahwa tas warna cream serta tas punggung warna biru yang berisi handphone telah raib dicuri pelaku tersebut," tukasnya kapolsek. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)