MUARA ENIM, BS.COM Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh Bupati Muara Enim melalui Wakil Bupati Muara Enim, H Juarsah SH, telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, di Gedung DPRD Komplek Islamic Center Kepur Muara Enim, pada Senin (11/02/2019)
Sebanyak 12 Raperda yang disetujui dan dibahas dalam paripurna tersebut diantaranya; tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018 hingga 2023, Raperda Retribusi dan Pelayanan Pasar, Raperda Anak Yatim Piatu, Anak Dhuafa, Fakir Miskin dan Lanjut Usia, Raperda Asuransi Kematian Bagi Masyarakat, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Program Berobat Mudah dan Gratis Bagi Masyarakat Kabupaten Muara Enim, Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, Raperda Umroh dan wisata Religi Bagi Masyarakat Kabupaten Muara Enim, Raperda Pariwisata Halal, Raperda Perubahan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pelayanan Publik, Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
"Hal ini dilakukan demi mewujud pengabdian dan pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim," ungkap Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah, SH.
Dimana dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Aries, HB,SH, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD dan sejumlah anggota DPRD Muara Enim lainnya. (Junaidi)12 Raperda
MUARA ENIM, BS.COM Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh Bupati Muara Enim melalui Wakil Bupati Muara Enim, H Juarsah SH, telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, di Gedung DPRD Komplek Islamic Center Kepur Muara Enim, pada Senin (11/02/2019)
Sebanyak 12 Raperda yang disetujui dan dibahas dalam paripurna tersebut diantaranya; tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018 hingga 2023, Raperda Retribusi dan Pelayanan Pasar, Raperda Anak Yatim Piatu, Anak Dhuafa, Fakir Miskin dan Lanjut Usia, Raperda Asuransi Kematian Bagi Masyarakat, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Program Berobat Mudah dan Gratis Bagi Masyarakat Kabupaten Muara Enim, Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, Raperda Umroh dan wisata Religi Bagi Masyarakat Kabupaten Muara Enim, Raperda Pariwisata Halal, Raperda Perubahan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pelayanan Publik, Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
"Hal ini dilakukan demi mewujud pengabdian dan pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim," ungkap Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah, SH.
Dimana dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Aries, HB,SH, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD dan sejumlah anggota DPRD Muara Enim lainnya. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar