MUARA ENIM, BS.COM - Polres Muara Enim kali ini berhasil ungkap kasus terkait penganiayaan yang dilakukan tersangka Damuri Bin Mahadi (65), Warga Desa Aur, Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Sumsel.
Dimana tersangka melakukan tindakan kekerasan tersebut kepada Robinson Bin Dumli (55) merupakan warga yang sama menjadi korbannya.
Ungkap kasus tersebut terjadi, Kamis (07/02) dan telah diamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan penganiayaan, dimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP yakni dengan dasar LP-B/02/II/2019/Sumsel/Res.Ma. Enim/Sek.Rambang Lubai, Tanggal 07 Februari 2019.
Adapun Tempat Kejadian Peritiwa (TKP) di Desa Aur Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Sumsel.
Sementara itu, kronologis Kejadian
Pada Senin14 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB. Telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban berawal dari korban mendatangi rumah pelaku, karena tidak senang pelaku memarahi anak korban yg masih kecil. Sehingga hal tersebut terjadilah cek-cok mulut antara korban dan pelaku.
Kemudian pelaku mengambil parang atau golok yang berada didekatnya, lalu mengayunkan parang tersebut kearah muka korban hingga mengenai bibir bagian atas memanjang ke leher korban.
Melihat korban terluka lalu pelaku kabur meninggalkan korban. Dan korban pun selanjutnya berobat ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Desa Beringin setempat.
Penangkapan pelaku tersebut, Kamis (07/02), setelah menerima laporan pengaduan dari korban. Anggota Reskrim pun langsung menyelidiki keberadaan pelaku. "Selanjutnya kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap seorang petugas dari Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim.
"Nah, dari tangan pelaku aparat kepolisian mengamankan barang bukti (BB) berupa sebilah parang, yang digunakan pelaku buat melukai seorang korbannya," tambah sumber terpercaya itu. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar