Dewan Lahat Bentuk Intervensi Dishub dan Satlantas

Berantas Sumsel
By -
0

LAHAT, BS.COM -  Pengacara muda, Firnanda, SH CLA asal Kabupaten Lahat yang berkantor di K ota Lahat, saat ini beraktifitas membela kliennya diberbagai pengadilan yang ada di Jakarta dan mengapresiasi gebrakan Satlantas Polres Lahat dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lahat.
"Saya sangat mendukung jerih payah anggota Dishub dan Satlantas mengatur kendaraan untuk patuh dalam uji coba jalur satu arah atau one way mulai dari taman kota sampai dengan simpang empat lampu merah pasar lematang," ujarnya saat memberi tanggapan berapa hari lalu.

Ditambahkannya, jerih payah dua instansi pemerintah itu tidak boleh diintervensi bahkan dilarang oleh pihak manapun, termasuk pihak DPRD setempat. Karena, kinerja mereka dilindungi oleh undang-undang dalam mengatur lalulintas.
"Terlebih, masa uji coba belum berakhir tapi sudah ada penekanan untuk segera diberhentikan dari pimpinan DPRD Kabupaten Lahat. Jadi sebenarnya ada apa dibalil keputusan dewan tersebut?," tegasnya.

Dicontohkannya, aturan genap ganjil untuk kendaraan yang melintas disalah satu jalur di Jakarta yang diberlakukan oleh Dishub dan Satlantas setempat. Padahal, penguna jalan di jalur itu banyak sekali yang mengeluh bahkan tidak setuju. Namun pihak DPRD DKI Jakarta tidak mengintervensi dalam bentuk apapun.
"Saya sebagai warga pribumi Kabupaten Lahat mempertanyakan proses keluarnya keputusan pimpinan DPRD Lahat yang saya nilai dengan adanya dugaan muatan politik. Karena saat ini suasana menjelang pesta politik," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Vivin, sapaan akrab Firnanda, bahwa pihak Pimpinan DPRD Lahat perlu mengevaluasi ulang keputusan untuk memberhentikan uji coba jalur satu arah. Karena, pihak Dishub dan Satlantas itu ada undang-undang yang melindungi kinerjanya.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua I, Sri Marhaeni, W, SH meminta kepada Dishub dan pihak terkait lainnya untuk uji coba jalur Satu Arah/ One Way yang telah dilaksanakan dalam minggu ini agar pelaksanaanya diberhentikan alias distop. Alasan utama, mengenai kajian-kajian soal kemacetan bisa didiskusikan bersama.

Sri menambahkan, alasan lain bahwa kebijakan seperti ini terlebih dahulu dibicarakan duduk satu meja dengan pihaknya dan jangan serta merta langsung diberlakukan. (Baraf Dafri FR)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)